REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG — Badan Narkotik Nasional (BNN) Provinsi Jabar memusnahkan barang bukti kejahatan narkotika. Barang bukti yang dimusnahkan yaitu ekstasi sebanyak 2.003 butir, sabu seberat 461,74 gram, dan 13,7 kilogram ganja. Pemusnahan barang bukti yang disita dari tersangka FH alias P (35 tahun) tersebut berlangsung di kantor BNN Jabar Jl Terusan Jakarta No 50, Kota Bandung. Pemusnahan dipimpin Kepala BNN Jabar, Brigjen Pol Drs Sufyan Syarif dan disaksikan sejumlah pejabat instansi terkait.
Pemusnahan barang bukti sabu dan ekstasi dilakukan dengan cara dimasukan ke dalam blender yang dicampur dengan natriun clorida kimisa. Sedangkan untuk ganja dimusnahkan dengan cara dibakar. Pemusnahan tersebut dilakukan oleh Kepala BNN Jabar dan para pejabat yang hadir antara lain dari Bea Ciukai, Kemenkuh HAM Jabar, TNI-AU, dan sejumlah pejabat lainnya.