Selasa 06 Nov 2018 16:18 WIB

Pembakar Bendera Divonis 10 Hari, Ini Kata Busyro Muqaddas

Busyro soroti berita acara pemeriksaan kepolisian.

Rep: Mabruroh/ Red: Teguh Firmansyah
Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah Bidang Hukum dan HAM, M Busyro Muqoddas.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah Bidang Hukum dan HAM, M Busyro Muqoddas.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Majelis Hukum dan HAM Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, M Busyro Muqaddas, menyayangkan putusan hakim Pengadilan Negeri Garut atas terdakwa kasus pembakaran bendera tauhid pada Senin (5/11) kemarin. Hakim hanya memutuskan kurungan penjara selama 10 hari dan denda Rp 2.000.

"Itu tidak (tepat), tidak peka," ujarnya melalui pesan singkat pada Republika.co.id, Selasa (6/10).

Baca Juga

Ia berujar, polisi, jaksa, dan hakim adalah orang-orang yang cerdas dan tajam terhadap kasus yang berdampak luas pada aspek hak-hak masyarakat dalam bidang sosial keagamaan. Kecerdasan dan ketajaman itu seharusnya, kata dia, tecermin secara tegas di dalam berita acara pemeriksaan (BAP), tuntutan, dan vonis.

“Jika tidak, aparat penegak hukum tersebut telah menodai hakikat nilai dan dimensi ruhaniah hukum dan keadilan,” katanya.

Baca juga, GP Ansor Benarkan Adan Pembakaran Bendera Diduga Milik HTI.

Oleh karena itu, lanjut mantan ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini, jika kemudian putusan hakim pengadilan hanya 10 hari penjara kepada pembawa bendera dan pelaku pembakaran, sama saja, ungkapnya, hukum seolah telah menghina agama.

“Ini sama saja menghina agama, masyarakat, serta hak-hak serta rasa keadilan masyarakat sekaligus menghina Pancasila,” ujarnya menegaskan.

Seperti diketahui, polisi menjerat F dan M selaku pembakar bendera serta U yang membawa bendera pada hari santri dengan Pasal 174 KUHP. Ketiganya dianggap telah membuat kegaduhan pada sebuah acara.

PN Garut memutuskan menjatuhkan hukuman 10 hari penjara dan denda Rp 2.000. Aksi pembakaran terjadi di hari santri nasional pada Senin, 22 Oktober 2018.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement