REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kabiro Humas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan, penyidik KPK mendalami alur dan proses perizinan proyek Meikarta terhadap tiga saksi yang diperiksa pada Senin (5/11). Salah satu yang diperiksa adalah Direktur Keuangan PT Mahkota Sentosa Utama (MSU) Hartono.
"Kepada Hartono, penyidik memperkuat dan memperdalam fakta-fakta yang sudah kami dapatkan dari sejumlah saksi yang pernah diperiksa sebelumnya baik jajaran direksi atau petinggi di Lippo ataupun bagian Keuangan ataupun pegawai lain yang masih terkait dengan Lippo Group, kami mendalami salah satunya sumber dana. jadi dari mana sumber dana dugaan suap yang diberikan pada pejabat di Bekasi," kata Febri di Gedung KPK Jakarta, Senin (5/11).
"Ini menjadi salah satu concern KPK karena kami perlu menelusuri lanjut aliran dana tersebut. Apakah dari uang pribadi atau itu bagian dari alokasi keuangan korporasi. Selain itu untuk para saksi dari korporasi kami dalamnya juga apakah ada arahan arahan atau instruksi instruksi atau tidak, terkait dengan pemberian uang tersebut," tambahnya.
Febri menuturkan, sampai saat ini lebih dari 40 saksi telah diperiksa. Kepada para saksi KPK juga mendalami dugaan pelanggaran pelanggaran aturan atau pelanggaran pelanggaran proses selama perizinan proyek meikarta di Kabupaten Bekasi.
Ia menambahkan, ada empat hal didalami dari pemeriksaan terhadap pejabat ataupun petinggi ataupun pegawai di Lippo. salah satunya terkait dengan sumber dana. "Kemudian hal yang kedua yang jika kami dalamnya adalah misalnya apakah ada instruksi atau tidak atau arahan atau tidak terhadap pelaku pelaku yang di lapangan," tuturnya.
Untuk hal yang ketiga, penyidik mendalami bagaimana proses perencanaan proyek Meikarta dari awal. Dan yang keempat, penyidik KPK mendalami sejauh mana porsi dan kontribusi dari Lippo Group terhadap proyek meikarta.
"Ini juga menjadi pertanyaan-pertanyaan yang kami ajukan di pemeriksaan," terangnya.
Selain Hartono, penyidik KPK kemarin juga memanggil Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Bekasi, Alex Satudy dan PNS pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kabupaten Bekasi, Kasimin. Para saksi tersebut juga diperiksa untuk tersangka kasus suap terkait perizinan Meikarta, Billy Sindoro.