Senin 05 Nov 2018 21:33 WIB

KPK Limpahkan Berkas 4 Anggota DPRD Sumut

Tersangka Sopar mengajukan permohonan justice collaborator.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Muhammad Hafil
Gedung KPK
Foto: Yogi Ardhi/Republika
Gedung KPK

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan berkas penyidikan atas empat tersangka suap DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019. Keempat tersangka tersebut merupakan anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019, yaitu Arifin Nainggolan (ANN), Mustofawiyah (MSF), Sopar Siburian (SSN), dan Analisman Zalukhu (AZU).

"Hari ini, penyidikan terhadap empat tersangka Sumut telah selesai dan dilakukan pelimpahan berkas, barang bukti, dan empat tersangka suap kepada DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019 ke penuntutan atau tahap dua," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah dalam pesan singkatnya, Senin (5/11).

Jaksa Penuntut Umum KPK memiliki waktu 14 hari untuk melengkapi berkas dakwaan keempat tersangka. Rencananya, sidang akan digelar di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat.

Adapun, dalam melengkapi berkas, penyidik sekurangnya memeriksa 175 orang saksi. Keempatnya juga sudah diperiksa dalam kapasitas masing-masing sebagai tersangka dalam kurun waktu dari bulan Juli sampai Oktober 2018.

Unsur saksi yang telah diminta keterangannya tersebut antara lain anggota DPRD Provinsi Sumut periode 2009-2014, Kepala Biro Keuangan Sekretariat Daerah Provinsi Sumatera Utara, Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Sumatera Utara, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara, Dosen UIN Sumut, dan unsur swasta lainnya.

Febri menambahkan, untuk tersangka Sopar juga mengajukan permohonan Justice Collaborator (JC) ."SSN (Sopar Siburian) telah mengajukan diri sebagai JC pada Penyidik. Pengajuan tersebut sedang dalam proses pertimbangan,"ujar Febri.

Menurut Febri, pada dasarnya KPK menghargai pengajuan JC tersebut, terlebih Sopar selama menjalani masa penahanan di KPK dinilai telah kooperatif dengan penyidik.

"Yang bersangkutan selama proses hukum ini cukup koperatif dan telah mengembalikan uang yang diduga pernah ia terima," ucapnya.

KPK sebelumnya menetapkan 38 anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019 sebagai tersangka. Mereka diduga menerima duit suap dari mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo dengan nominal Rp300-350 juta perorang.

Suap dari Gatot itu diduga terkait persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumut 2012-2014, persetujuan perubahan APBD Pemprov Sumut2013 dan 2014, pengesahan APBD Pemprov Sumut 2013 dan 2014, serta penolakan penggunaan hak interpelasi DPRD Sumut tahun 2015.

Atas perbuatannya, 38 tersangka tersebut disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat 1 dan pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement