Senin 05 Nov 2018 18:14 WIB

Saling Lapor, Polisi Disarankan Bentuk Lembaga Mediasi

Polisi bisa menyaring perkara melalui mediasi antara pelapor dan terlapor.

Rep: Flori Sidebang/Febrianto Adi Saputro/ Red: Muhammad Hafil
Logo Bareskrim Mabes Polri.
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Logo Bareskrim Mabes Polri.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Muzakir mengatakan, polisi atau lembaga kepolisian masuk dalam lembaga penyaring perkara atau dalam bahasa hukumnya memiliki kewenangan diskresi. Artinya, keputusan untuk menyelesaikan suatu perkara dapat dilakukan di luar sidang.

"Penyaringan perkara itu begini, kalau isu atau perbuatan itu sudah memenuhi unsur-unsur delik, masih harus bertanya lagi, pantas nggak laporan itu dibawa ke pengadilan, ini namanya penyaringan perkara" ujar Muzakir saat dihubungi Republika,co.id, Senin (5/11).

Selain itu, lanjutnya, unsur berat atau ringannya nilai kerugian yang ditimbulkan dalam sebuah perkara, serta resiko positif dan negatif yang ditimbulkan menjadi hal penting yang perlu diperhatikan oleh pihak kepolisian sebelum memasukkan suatu laporan ke dalam proses hukum. "Apakah cukup diselesaikan secara damai di luar sidang, dan sebagainya," imbuhnya.

Menurutnya, karena tidak ada penyaringan perkara, maka seperti saat ini banyak pihak yang akhirnya saling melapor ke polisi atas tuduhan ujaran kebencian dan penghinaan melalui media sosial. Sehingga pihak polisi menjadi seperti mesin fotokopi yang memproses semua laporan masuk, tanpa menyaringnya terlebih dahulu.

"Keadaan jadi seperti sekarang ini karena tidak ada proses penyaringan perkara. Sehingga melaporkan dianggap efektif untuk menyerang atau menjatuhkan lawan, tanpa melihat benar atau tidak benar, hukum atau tidak hukum pelaporan tersebut. Menurut saya nggak adil, kalau seperti ini, bukan tidak mungkin ke depannya akan semakin banyak lagi (laporan ujaran kebencian maupun penghinaan)," paparnya.

Muzakir juga menambahkan, ujaran kebencian maupun penghinaan adalah delik aduan. Dalam delik aduan mengutamakan penyelesaian di luar sidang. Sehingga perlu diperhatikan, apakah pelapor menjadi korban dan mengalami kerugian secara langsung atau tidak.

"Jadi kalau pelapor tidak punya legal standing (kedudukan hukum), jangan diterima," jelas Muzakir.

Maka dari itu, Muzakir menyarankan agar pihak kepolisian membentuk sebuah lembaga mediasi informal kepidanaan. Tujuannya untuk polisi melakukan penyaringan perkara melalui mediasi antara pelapor dan terlapor.

"Tanya bukti-buktinya apa, kerugiannya apa dengan ada kejadian kayak begini. Kalau pelapor tidak memiliki legal standing, langsung ditolak polisi," tegasnya.

Dalam beberapa waktu terakhir sejak masuk masuk masa kampanye pilpres/pemilu, sejumlah pihak banyak yang saling melapor. Misalnya, niat candaan yang berbuntut kritikan juga dialami Calon Presiden (Capres) nomor urut 02 Prabowo Subianto. Dalam sambutannya di hadapan masyarakat Boyolali, Prabowo berkelakar bahwa orang-orang Boyolali pasti diusir masuk hotel mewah lantaran  memiliki tampang Boyolali.

Ungkapan tersebut langsung memunculkan reaksi, terutama dari masyarakat Boyolali sendiri. Sejumlah warga yang tergabung di dalam Forum Boyolali Bermartabat langsung menggelar aksi pada Ahad (4/11) pagi. Bupati Boyolali Seno Samodro mengatakan bahwa rakyat mengaku kecewa dengan ungkapan yang dilontarkan Prabowo tersebut. Mereka juga menuntut Prabowo meminta maaf atas ucapannya tersebut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement