REPUBLIKA.CO.ID, LAMONGAN -- Kepolisian Resor Kabupaten Lamongan, Jawa Timur mengabulkan penangguhan kasus pemain Timnas U-19, Saddil Ramdani. Seperti diketahui sebelumnya Saddil dilaporkan terkait dugaan penganiayaan terhadap mantan kekasihnya, Anugrah Sekar Larasati.
Kasat Reskrim Polres Lamongan, AKP Wahyu Norman Hidayat mengatakan, permohonan penangguhan Saddil dikabulkan karena yang bersangkutan kooperatif selama menjalani proses hukum. "Selain itu, Saddil juga tidak mungkin melarikan diri dan tidak menghilangkan barang bukti," kata Wahyu di Lamongan, Senin (5/11).
Saat ini, lanjut Wahyu, antara pihak keluarga Saddil dan keluarga Anugrah Sekar Larasati sudah berdamai, dan menggelar keterangan pers terkait selesainya kasus tersebut. Namun demikian, Wahyu mengaku, kasus itu masih terus berlanjut meski ada perdamaian antara tersangka dan korban
Manajer Persela Lamongan, Yunan Achmadi mengaku akan terus berusaha mengajukan penangguhan terkait kasus yang menimpa pemainnya tersebut. "Kami akan mengajukan penangguhan. Tapi soal diturunkan atau tidak dalam pertandingan itu kewenangan pelatih," katanya.
Sebelumnya, Polres Lamongan menahan Saddil Ramdani, setelah menerima laporan terkait penganiayaan atau penganiayaan ringan yang dilakukan Saddil terhadap kekasihnya. Penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 KUHP atau pasal 352 KUHP dengan dasar laporan polisi No : LP/ 261 / lX/2018/JATIM/RESLAMONGAN.
Saddil pun mengaku siap menjalani proses hukum serta mematuhi aturan yang berlaku. Saddil mengaku kejadian itu terjadi diluar dugaan, karena posisi dirinya sedang capek, sehingga spontan melakukan penganiayaan. Ia berharap, kasus ini menjadi pelajaran berharga bagi dirinya, dan sebagai laki-laki dia mengaku siap bertanggung jawab menjalani proses hukum yang ada.