Ahad 04 Nov 2018 08:44 WIB

Sukuk, Bukti Kekuatan Ekonomi Syariah

Indonesia kini menjadi penerbit sukuk terbesar di dunia.

Proyek Dengan Biaya Sukuk. Pengerjaan proyek LRT di kawasan Cawang, Jakarta, Senin (25/12).
Foto:
Presiden Joko Widodo berdiskusi dengan Menko Perekonomian Darmin Nasution (kiri) dan Menkeu Sri Mulyani Indrawati (kanan) saat bersilaturahmi dengan para pemangku kepentingan keuangan syariah dalam rangka sewindu Surat Berharga Syariah Negara (Sukuk Negara

Penerbitan Sukuk Tabungan mencapai Rp 2,6 triliun dengan jumlah investor sebanyak 11.338 orang dan rata-rata nominal investasi mencapai Rp 228 juta per investor. Penerbitan Sukuk Global secara rutin sejak tahun 2009 telah berhasil memposisikan Indonesia sebagai the largest international sovereign sukuk issuer.

Pada tahun 2018, Indonesia menjadi negara pertama yang menerbitkan Sovereign Green Sukuk di dunia. Hal ini merefleksikan dukungan dan kontribusi Indonesia dalam mengembangkan pasar keuangan syariah domestik maupun internasional.

Sukuk Negara juga telah mendapatkan pengakuan dan penghargaan dari berbagai pihak, ditandai dengan diraihnya 29 penghargaan bertaraf internasional dari berbagai lembaga. Antara lain Alpha Southeast Asia, The Asset, Finance Asia, Credit Magazine, Asia Money, IFR Asia, Islamic Finance News, Euromoney Islamic Finance Awards, dan Global Islamic Finance Awards.

Yang terbaru, Sukuk Negara berhasil memperoleh penghargaan “Asia Pacific Green/SRI Bond Deal of the Year” dari Global Capital/Euromoney pada September 2018. Penghargaan ini diberikan atas keberhasilan Indonesia menerbitkan Sukuk Negara di pasar keuangan internasional untuk membiayai proyek-proyek ramah lingkungan (Green Sukuk) senilai 1,25 miliar dolar AS pada bulan Maret 2018.

Dengan berbagai pencapaian tersebut, pemerintah tetap terus melakukan berbagai inisiatif pengembangan Sukuk Negara. Antara lain melalui pengembangan pembiayaan kreatif berbasis sukuk untuk investasi sosial melalui pengembangan Waqf Linked Sukuk dan pengembangan platform elektronik untuk layanan penjualan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) ritel secara online melalui Sukuk Tabungan ST-002.

Komitmen Pemerintah untuk mengembangkan Waqf Linked Sukuk ditandai dengan dilakukannya penandatanganan MoU antara Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, Kementerian Agama, dan Badan Wakaf Indonesia (BWI) pada hari ini. Waqf Linked Sukuk ditujukan untuk memfasilitasi BWI dan para pewakaf uang agar dapat menginvestasikan uang wakaf pada instrumen investasi yang aman dan bebas risiko default, yaitu Sukuk Negara.

Skema Waqf Linked Sukuk yaitu BWI selaku pengelola dana wakaf menginvestasikan dana wakaf dalam Sukuk Negara. Selanjutnya, return dari imbal hasil Sukuk Negara tersebut disalurkan oleh BWI melalui Mitra Nazhir Penyaluran untuk pembiayaan kegiatan sosial dan untuk pembiayaan pembangunan proyek sarana dan prasarana sosial yang akan menjadi aset wakaf. Pada saat jatuh tempo Sukuk Negara, dana tunai pelunasan dikembalikan oleh BWI kepada para pewakaf 100 persen.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement