Jumat 02 Nov 2018 21:20 WIB

Ini Alasan KPK Tahan Taufik Kurniawan

KPK resmi menahan Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan terkait suap DAK Pemkab Kebumen.

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Bayu Hermawan
Juru Bicara KPK Febri Diansyah
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Juru Bicara KPK Febri Diansyah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan. Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah menyebut alasan KPK menahan Taufik lantaran sudah memiliki bukti cukup kuat terhadap kasus tersebut.

"Kami memutuskan melakukan penahan karena memang penyidik sudah meyakini ada bukti yang cukup kuat sesuai dengan aturan KUHAP.

Febri menyebut Taufik diduga keras melakukan tindak pidana dan memenuhi alasan subjektif dan objektif. Kendati demikian Febri mengapresiasi sikap Taufik yang memenuhi pemanggilan KPK sebelum dijadwalkan kembali pemanggilan ketiga yang rencananya akan dilakukan pada Kamis (8/11) mendatang.

"Saya kira itu cukup baik sehingga kami melakukan proses hukum ini lebih efektif," katanya.

Baca juga: KPK: Taufik Ditahan di Rutan KPK untuk 20 Hari Kedepan

KPK resmi menahan Taufik di Rutan KPK kavling C1 mulai hari ini. Febri menyebut KPK melakukan penahan terhadap Taufik di 20 hari pertama. Ia meminta kepada pihak yang bersangkutan, mulai dari tersangka, hingga saksi untuk bersikap kooperatif.

"Tidak ada gunanya menutup-nutupi informasi karena kami juga memiliki bukti yang cukup kuat terkait pertemuan-pertemuan baik di hotel maupun di kantor DPR dan juga dugaan aliran," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement