Jumat 02 Nov 2018 20:48 WIB

Dradjad: Dari Obrolan, Muncul Dua Nama Pengganti Taufik

Meski belum resmi muncul obrolan pengganti Taufik adalah Hanafi Rais atau Mulfachri.

Wakil Ketua DPR RI, Taufik Kurniawan menggunakan rompi orange usai  menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Jumat (11/2).
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Wakil Ketua DPR RI, Taufik Kurniawan menggunakan rompi orange usai menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Jumat (11/2).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Dewan Kehormatan PAN, Dradjad Wibowo mengatakan posisi Taufik Kurniawan sebagai pimpinan DPR maupun PAN, belum dibahas secara resmi. Muncul dua nama yang kemungkinan akan menggantikan Taufik Kurniawan sebagai wakil ketua DPR.

"Meski secara informal sudah banyak dibicarakan di internal PAN. Tidak etis kalau saya mendahului bicara tentang PAW (pergantian antar waktu terkait posisi di DPR) ataupun penonaktifan," kata Dradjad saat dikonfirmasi Republika.co.id, Jumat (2/11).

Mengenai nama pengganti Taufik kalau dilakukan PAW, Dradjad mengatakan belum ada pembicaraan resmi juga. Namun, lanjutnya,

Kalau dalam obrolan-obrolan, memang muncul dua nama yaitu Ketua Fraksi PAN DPR RI Mulfachri Harahap dan Wakil Ketua Komisi I Hanafi Rais.

KPK menahan Taufik pada Jumat (2/11), karena menjadi tersangka kasus suap Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk Pemerintah Kabupaten Kebumen. Dia ditahan usai menjalani pemeriksaan.

Taufik diketahui hadir memenuhi panggilan KPK sejak pagi pukul 09.30 WIB dan baru keluar meninggalkan KPK pukul 18.18 WIB. Sesaat setelah dirinya keluar, ia sempat melontarkan pernyataan ke awak media.

"Secanggih-canggihnya rekayasa manusia, rekayasa milik Allah lah yang paling sempurna," ujarnya.

Ia menegaskan bahwa dirinya tetap akan mengikuti dan menghormati proses hukum di KPK. KPK sebelumnya telah menetapkan Taufik lebih dulu sebagai tersangka atas kasus suap terkait perolehan anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk Pemkab Kebumen.

Taufik diduga menerima fee 5 persen dari total anggaran yang dialokasikan. Atas perbuatannya tersebut, Taufik disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement