REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Perhubunhan Budi Karya Sumadi mengungkapkan saat ini Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tengah melakukan spesial audit terhadap maskapai Lion Air. Hal itu dilakukan pascakecelakaan pesawat Lion Air registrasi PK-LQP dengan nomor penerbangan JT 610 pada 29 Oktober 2018.
"Kemenhub melakukan spesial audit bagi Lion Air. Kalau kemarin kan investigasi terhadap Boeing 737 Max 8 yang ada 11 unit, sekarang spesial audit," kata Budi usai membuka Lokakarya Forwahub di Gedung Karsa Kemenhub, Jumat (2/11).
Dia menjelaskan, spesial audit yang dilakukan sekitar satu sampai dua pekan tersebut dilakukan dengan cakupan pada identifikasi terhadap serangkaian pesawat Boeing 737 Max 8. Budi menuturkan, Kemenhub akan melakukan spesial audit terhadap standar operasional prosedur dan juga semua pesawatnya.
Selain itu, Budi memastikan semua pilot yang pernah menerbangkan Boeing 737 Max 8 akan dilakukan assessment. "Nanti akan kita tanya. Bisa jadi juga kita melakukan audit terhadap manufakturnya," ujar Budi.
Budi menegaskan hasil spesial audit akan dijadikan sebagai masukan kepada Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT). Di luar konteks tersebut, kata dia, Kemenhub akan melakukan upaya preventif dengan melakukan ramp check terhadap 40 persen pesawat Lion Air.
Sebelumnya, Kemenhub sudah memeriksa seluruh pesawat jenis Boeing 737-8 Max yang dimiliki maskapai Lion Air dan Garuda Indonesia. Pelaksana Tugas Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub M Pramintohadi Sukarno memastikan 10 pesawat Boeing 737-8 Max yang dimiliki Lion Air dan satu milik Garuda Indonesia laik jalan.
Pramintohadi menjelaskan pemeriksaan yang dilakukan mencakup beberapa hal. “Ini seperti indikasi repetitive problems, pelaksanaan troubleshooting, kesesuaian antara prosedur dan implementasi pelaksanaan aspek kelaikudaraan,” kata Pramintohadi, Rabu (31/10).
Begitu juga dengan kelengkapan peralatan untuk melakukan troubleshooting pada pesawat tersebut. Pemeriksaan sebelumnya sudah disampaikan kepada kedua maskapai melalui surat Direktur Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara (KPPU) Nomor 1063/DKPPU/STD/X/2018 Tanggal 29 Oktober 2018.