Jumat 02 Nov 2018 05:00 WIB

TKN: Jokowi tak Bisa Intervensi Polisi

Ini adalah proses hukum yang berjalan di pihak kepolisian.

Rep: Umar Mukhtar/ Red: Muhammad Hafil
Perlindungan Pejuang Keadilan. Penyidik KPK Novel Baswedan menyampaikan paparan saat diskusi di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (1/11).
Foto: Republika/ Wihdan
Perlindungan Pejuang Keadilan. Penyidik KPK Novel Baswedan menyampaikan paparan saat diskusi di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (1/11).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Sekretaris Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Raja Juli Antoni menyatakan Presiden Jokowi tidak bisa mengintervensi kepolisian. Salah satu contohnya, dalam penanganan kasus kekerasan yang dialami penyidik senior KPK Novel Baswedan.

"Ini adalah proses hukum yang berjalan di pihak kepolisian yang presiden sebagai lembaga eksekutif tidak bisa melakukan intervensi terhadap kasus itu," kata dia di posko pemenangan Jokowi-Ma'ruf di Jalan Cemara, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (1/11).

Menurut Raja, masalah terbesar di negara ini adalah ketika presiden sering dituduh mengintervensi hukum. Padahal sebaliknya saat presiden menyerahkan secara profesional kepada pihak kepolisian seperti dalam kasus penyerangan Novel, malah dianggap tidak tegas.

"Kemarin presiden disalahkan misalnya 'ini kasus Ratna Sarumpaet kok cepat, diintervensi yah'. Ini salah. Ketika kemudian kejadian secara tidak langsung itu dikatakan 'kok Pak Presiden enggak mengintervensi'," tambah dia.

Menurut Raja, yang diperlukan sekarang ini adalah menegakkan institusi selain melaksanakan penegakan hukum. Penguatan institusi itu penting sebab Indonesia punya trias politikanya yakni eksekutif legislatif dan yudikatif. Lembaga eksekutif punya tugasnya sendiri sehingga tidak bisa mengintervensi yudikatif.

Sebaliknya, papar Raja, lembaga yudikatif juga tidak bisa mengintervensi eksekutif. Menurutnya ini penting untuk ditegaskan karena Jokowi seolah dianggap antipenegakan korupsi. Ia menegaskan, pihak yang berada di partai koalisi pendukung Jokowi pun tidak pernah dilindungi terkait proses hukum di KPK.

"Jadi sama sekali kasus (Novel) ini tidak terkait dengan komitmen Pak Jokowi dalam pemberantasan korupsi. Toh KPK berjalan baik tidak pernah diintervensi. Kemarin juga ada akan ketua DPR yang tersangka," tutur Sekjen PSI ini.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement