REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- KPK memeriksa lima saksi dalam kasus pengurusan izin proyek pembangunan Central Business District (CBD) Meikarta di Kabupaten Bekasi untuk tersangka Direktur Operasional (DirOps) Lippo Group, Billy Sindoro. Kelima saksi adalah Ajudan Bupati Kabupaten Bekasi, Marfuah Affan; Dinas BPMPTSP Kabupaten Bekasi, Matalih; Kabid PSDA Dinas PUPR Kabupaten Bekasi, Daniel; Direktur Keuangan PT. Lippo Cikarang, Soni.
"Terhadap saksi dari pihak Lippo, kami dalami informasi tentang sumber dana suap yang diduga diberikan pada Pejabat Pemkab Bekasi. Sedangkan terhadap pihak Pemkab ditelisik lebih lanjut proses-proses perizinan Meikarta di sana," kata Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah, di Gedung KPK Jakarta, Kamis (1/11).
Febri mengungkapkan, hingga hari ini sekurangnya total 39 saksi telah diperiksa. Unsur saksi antara lain: 17 pegawai dan pejabat Lippo Group yakni: CEO dan direktur Lippo Group, kepala departemen land acquisition perijinan, staf keuangan, dan lainnya. Kemudian 19 PNS hingga kepala dinas di lingkungan Pemkab Bekasi.
"Serta tiga pejabat di lingkungan Pemprov Jawa Barat ," tutur Febri.
KPK baru saja menetapkan Bupati Bekasi periode 2017-2022, Neneng Hasanah Yasin (NHY) dan Direktur Operasional (DirOps) Lippo Group, Billy Sindoro (BS) sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta.
Selain Neneng dan Billy, KPK juga menetapkan tujuh orang lainnya yakni, dua konsultan Lippo Group, Taryadi (T) dan Fitra Djaja Purnama (FDP), serta Pegawai Lippo Group, Henry Jasmen (HJ).
Kemudian, Kepala Dinas PUPR Bekasi, Jamaludin (J), Kepala Dinas Damkar Bekasi, Sahat MBJ Nahar (SMN), Kepala Dinas DPMPTSP Bekasi, Dewi Tisnawati (DT) serta Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Bekasi, Neneng Rahmi (NR). Sebagai pihak yang diduga pemberi suap, Billy, Taryadi, Fitra dan Henry Jasmen disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sementara yang diduga menerima suap, Neneng, Jamaludin, Sahat, Dewi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Neneng mendapat pasal tambahan yakni diduga penerima gratifikasi dan disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.