Kamis 01 Nov 2018 19:45 WIB

Politikus PDIP Desak Moratorium TKI ke Negara Lemah HAM

Menurut Charles, Arab Saudi adalah salah satu negara lemah penegakan HAM.

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Ratna Puspita
Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Charles Honoris
Foto: ANTARA
Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Charles Honoris

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi I DPR RI Charles Honoris mendesak Pemerintah Indonesia untuk tidak mengirim atau moratorium tenaga kerja Indonesia (TKI) atau pekerja migran ke negara-negara yang penegakan hak asasi manusianya masih lemah. Menurut Charles, Arab Saudi adalah salah satu negara yang penegakan HAM-nya masih lemah.

Charles Honoris menyampaikan hal itu menanggapi kasus eksekusi mati terhadap TKI asal Majalengka, Jawa Barat Tuty Tursilawati, di Arab Saudi pada Senin (29/10). "Pemerintah Indonesia agar mengalihkan pengiriman TKI ke negara lain yang penegakan HAM-nya sudah baik," kata Charles Honoris pada diskusi "Daftar Panjang TKI Dihukum Mati", di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Kamis.

Ia menambahkan moratorium itu perlu agar tidak ada lagi tenaga kerja Indonesia dikirim ke negara-negara yang perlindugan terhadap tenaga kerjanya masih rendah.  "Saya mendorong moratorium terhadap 21 negara yang pernah diterapkan Presiden Jokowi sekitar tahun 2015 lalu agar diterapkan kembali," ujarnya.

Menurutnya, rata-rata TKI yang dihukum mati adalah divonis atas kasus pembunuhan. Charles juga mengatakan, dari informasi yang dihimpunnya, Tuti Tursilawati yang sudah dieksekusi mati di Arab Saudi bukan sengaja ingin membunuh, tapi karena ingin membela diri. 

"Tuty sebagai pembantu rumah tangga di negara lain, menerima perlakukan pelecehan, tanpa bisa mengadu dan melaporkan ke pihak berwajib, hanya membela diri dengan melawan secara fisik," katanya lagi.

Akan tetapi, ia mengatakan, eksekusi mati dilakukan Pemerintah Arab Saudi tanpa memberikan notifikasi terlebih dahulu kepada negara asal terpidana mati, yakni Indonesia. Bicara dalam konteks hukum internasional, menurut dia, eksekusi mati yang dilakukan terhadap warga negara lainnya, maka negara yang melakukan eksekusi mati itu harus memberikan notifikasi terlebih dahulu kepada negara asal terpidana mati. 

Karena itu, Charles juga mendukung penuh apa yang sudah dilakukan Kementerian Luar Negeri yang melayangkan  protes keras kepada pemerintahan Arab Saudi karena tidak adanya notifikasi terhadap eksekusi hukuman mati Tuti.  "Arab Saudi sudah melanggar hukum internasional itu," katanya pula.

Charles juga mengingatkan Pemerintah Indonesia untuk melakukan seleksi calon TKI secara selektif. Dengan demikian, TKI benar-benar layak untuk dikirim sebagai pekerja migran di negara lain.

Pada sisi lain, politikus PDI Perjuangan ini juga mendesak kepada Pemerintah Indonesia untuk tidak melakukan eksekusi mati kepada terpidana mati. Sehingga, ada satu sikap ketika memprotes eksekusi mati yang dilakukan Arab Saudi kepada warga negara Indonesia (WNI).

"Kalau Indonesia masih melakukan eksekusi mati, tapi kemudian memprotes eksekusi mati yang dilakukan negara lain, maka Indonesia seperti standar ganda," katanya lagi.

Menurutnya Indonesia tidak akan memiliki kapasitas moral untuk berbicara mengentikan hukuman mati di luar negeri jika di Indonesia masih menerapkan hukuman mati. Ia menambahkan hukuman mati terhadap siapapun dan dengan alasan apapun tidak dibenarkan.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement