Kamis 01 Nov 2018 18:34 WIB

Setnov Ajarkan Anaknya Belajar Proyek dengan Kotjo

Eni mengatakan pernah bertemu Kotjo dengan Reza.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Muhammad Hafil
Mantan Ketua DPR Setya Novanto  bersiap memberikan kesaksian dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1 dengan terdakwa Johannes Budisutrisno Kotjo di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (1/11/2018).
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Mantan Ketua DPR Setya Novanto bersiap memberikan kesaksian dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1 dengan terdakwa Johannes Budisutrisno Kotjo di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (1/11/2018).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Terpidana kasus korupsi proyek KTP-elektronik (KTP-el) Setya Novanto menerangkan keterlibatan anaknya Reza Herwindo dalam proyek PLTU Riau-1 untuk sekedar belajar. Hal tersebut ia ungkapkan saat menjadi saksi untuk terdakwa kasus suap proyek PLTU Riau-1, Johannes Budisutrisno Kotjo, pemegang saham Blackgold Natural Resources Ltd pada Kamis (1/11) di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta.

Diketahui, dalam persidangan sebelumnya, Eni mengatakan pernah bertemu Kotjo bersama dengan Reza. Eni beralasan adanya Reza di pertemuan Eni dan Kotjo seiring sang putra bersama rekannya memiliki bisnis tambang emas di Kupang.

Terlebih lagi, ujar Novanto, Eni merupakan anggota Komisi VII DPR yang membidangi energi sehingga ia merasa Reza akan mendapat banyak pengalaman dalam menjalankan bisnis di sektor pertambangan.

“Konotasinya anak saya ada proyek di Kupang bahwa dia bersama temannya dengan bahas yang ada itu tuh semuanya nanya ke Eni. Memang kita ada usaha dengan emas,” terang Novanto.

"Dan anak saya memang saya suruh belajar di tempatnya Pak Kotjo dan dia enggak digaji,” tambah Novanto.

KPK  menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan PLTU Riau-I, yakni bos Blackgold Natural Recourses Limited Johannes Budisutrisno Kotjo (JBK) yang sudah menjadi terdakwa, Wakil Ketua Komisi VII DPR RI EniMaulani Saragih (EMS), serta mantan Menteri Sosial Idrus Marham (IM).

Dalam dakwaannya,  Kotjo didakwa telah memberi suap Rp 4,7 miliar kepada anggota Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih dan Idrus Marham. Uang suap diperuntukkan agar Eni mengarahkan PLN menunjuk Blackgold Natural Resources, perusahaan milik Kotjo, mendapat bagian dari proyek PLTU Riau 1. Uang diberikan Kotjo kepada Eni sebanyak dua, 18 Desember 2017 dan 14 Maret 2018, dengan masing-masing besaran Rp 2 miliar.

Uang kembali diberikan Kotjo setelah ada permintaan dari Eni untuk kepentingan suaminya mencalonkan diri sebagai Bupati Temenggung. Awalnya, Eni meminta uang Rp 10 miliar, namun ditolak dengan alasan sulitnya kondisi keuangan. Peran Idrus melobi Kotjo berhasil dan memberikan uang kepada Eni untuk keperluan sang suami sebesar Rp 250 juta.

Kotjo pertama kali mengetahui adanya proyek itu sekitar tahun 2015. Kemudian, dia mencari perusahaan lain untuk bergabung bersamanya sebagai investor, hingga bertemulah perusahaan asal China, CHEC Ltd (Huading). Dalam kesepakatan keduanya, Kotjo akan mendapat komitmen fee sebesar 2,5 persen dari nilai proyek atau sekitar 25 juta dollar AS. Adapun nilai proyek itu sendiri sebesar 900 juta dollar AS.

Dari komitmen fee yang ia terima, rencananya akan diteruskan lagi kepada sejumlah pihak di antaranya kepada Setya Novanto 6 juta dollar AS, Andreas Rinaldi  6 juta dollar AS , Rickard Phillip Cecile, selaku CEO PT BNR,  3.125.000 dollar AS, Rudy Herlambang, Direktur Utama PT Samantaka Batubara 1 juta dollar AS, Intekhab Khan selaku Chairman BNR  1 juta dollar AS, James Rijanto, Direktur PT Samantaka Batubara,  1 juta dollar AS.

Sementara Eni Saragih masuk ke dalam pihak-pihak lain yang akan mendapat komitmen fee dari Kotjo. Pihak-pihak lain disebutkan mendapat 3,5 persen atau sekitar 875 ribu dollar AS

Kotjo didakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement