REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menegaskan posisi Wakil Ketua DPR dari Fraksi PAN setelah Taufik Kurniawan ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Menurutnya posisi Taufik Kurniawan belum diganti masih sebagai Wakil Ketua KPK hingga penetapan yang bersangkutan sebagai terdakwa.
"Hasil rapim (rapat pimpinan) kemarin, Rabu (31/10), tidak membahas secara khusus (pergantian), karena memasuki masa reses," kata Fahri kepada wartawan, Kamis (1/11).
Dengan demikian, jelas Fahri, dalam rapim DPR kemarin tidak ada pembahasan soal pergantian Taufik Kurniawan, sesaat setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
"Ada catatan dari Badan Keahlian dan Biro Hukum DPR bahwa status pimpinan DPR tidak ada perubahan sampai status ditetapkan sebagai terdakwa di persidangan," tegas Fahri.
Pimpinan DPR pun diungkapkan dia sudah berkomunikasi dengan Pusat Kajian Hukum DPR soal ini. Dan Fahri menegaskan ia bersama seluruh pimpinan DPR meminta semua pihak mengedepankan asas praduga tidak bersalah kepada Taufik sebelum statusnya naik sebagai terdakwa.
KPK menetapkan Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan sebagai tersangka terkait pengembangan kasus tangkap tangan pada 15 Oktober 2016 di Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah. Taufik diduga menerima hadiah atau janji terkait alokasi Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P 2016. Taufik diduga menerima suap sebesar Rp 3,6 miliar.