REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepolisian turut berupaya melakukan penyelidikan terkait jatuhnya pesawat Lion Air JT-610 dengan register PK-LQP yang jatuh di sekitar Perairan Tanjung Karawang. Dalam hal ini, polisi berupaya menyelidiki penyebab nonteknis yang akan dijalankan oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
"Bareskrim Polri telah membentuk timsus (tim khusus) untuk melakukan penyelidikan yang akan fokus pada nonteknis penerbangan," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Polisi Dedi Prasetyo, Kamis (1/11).
Sementara, untuk teknis penyebab jatuhnya pesawat, Dedi menyatakan, kepolisian tetap berkoordinasi dengan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT). Menurut dia, KNKT bertugas sebagai leading sector dalam menginvestigasi penyebab jatuhnya pesawat dan melaporkan bilamana terdapat indikasi pidana.
"Tugas Polri mencoba mengungkap dari sisi nonteknis penyebab kecelakaan pesawat Lion Air," kata jenderal bintang satu itu.
Dedi menambahkan, tim melakukan investigasi dari perjalanan pesawat Lion mulai dari perjalanan pesawat sebelum kecelakaan, yakni Bali sampai Jakarta, lalu saat terjadi kecelakaan, yakni ketika pesawat bertolak dari Jakarta ke Pangkal Pinang. Menurut Dedi, tim juga telah menggali profil pihak-pihak yang terkait.
Terkait kecelakaan Lion Air, Direktur Teknik Lion Air telah dibebastugaskan. Pembebastugasan dilakukan hingga pemeriksaan jatuhnya Lion Air selesai. Selain direktur, staf teknik yang merekomendasikan penerbangan pesawat PK-LQP juga dibebastugaskan.
Lion Air JT-610 dengan Register PK-LQP rute Jakarta-Pangkal Pinang itu jatuh di perairan Karawang, Jawa Barat, pada Senin (29/10). Pesawat itu membawa penumpang dan kru sebanyak 189 orang.