Rabu 31 Oct 2018 16:28 WIB

PAN Evaluasi Posisi Taufik Kurniawan dari Pimpinan DPR

PAN tidak ingin status tersangka Taufik Kurniawan menyandera kelembagaan DPR.

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Ratna Puspita
Ketua DPP PAN Yandri Susanto memberikan keterangan kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/9).
Foto: Republika/Mimi Kartika
Ketua DPP PAN Yandri Susanto memberikan keterangan kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/9).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua DPP PAN Yandri Susanto mengatakan PAN akan mengevaluasi posisi Taufik Kurniawan sebagai pimpinan DPR RI pascaberstatus tersangka di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Yandri mengungkap, komunikasinya dengan ketua umum dan sekretaris jenderal PAN bahwa partai segera membahas posisi Taufik Kurniawan.

Sebab, menurut Yandri, Taufik tidak hanya kader PAN, tetapi juga pimpinan DPR. “Akan tetapi, simbol DPR, kami tak mau juga DPR ini tidak kami jaga. Oleh karena itu, pesan Bang Zul dan sekjen, posisi Mas Taufik akan kami evaluasi di pimpinan DPR," ujar Yandri di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (31/10).

Baca Juga

Yandri melanjutkan, PAN tidak ingin status tersangka wakil ketua umum partai berlambang matahari terbit itu menyandera kelembagaan DPR. Karena itu, ia memastikan PAN akan mengganti Taufik dengan kader PAN lainnya di pimpinan DPR.

"InsyaAllah seperti itu. Karena sekali lagi mas Taufik bukan hanya kader PAN tetapi dia simbol DPR dan kita juga ingin supaya Mas Taufik bisa konsentrasi, fokus pada persoalan yang membelitnya," ujar Yandri.

Namun, sekretaris Fraksi PAN itu belum dapat memastikan siapa calon pengganti Taufik tersebut. Sebab, pengganti baru diputuskan setelah didahului rapat di tingkat DPP.

“Kalau itu kan perlu diputuskan di tingkat DPP, karena menyangkut pimpinan-siapa orangnya-kapan, saya belum bisa jawab. DPP tentu perlu rapat resmi dulu siapa yg akan gantikan Mas Taufik atau kapan digantikan,” ujar Yandri.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan periode 2014-2019 sebagai tersangka kasus suap. Politikus PAN ini diduga menerima gratifikasi dalam pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Kebumen yang bersumber dari APBN tahun anggaran 2016 senilai Rp 100 miliar. 

Penetapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan perkara operasi tangkap tangan (OTT) di Jawa Tengah pada pertengahan Oktober 2017. \"TK, Wakil Ketua DPR RI periode tahun 2014-2019 diduga menerima hadiah atau janji,” kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di gedung KPK, Jakarta, Selasa (30/10).

Basaria menjelaskan, Taufik diduga menerima suap sebesar Rp 3,65 miliar terkait pengurusan pengalokasian DAK untuk Pemkab Kebumen. Suap itu diduga merupakan bagian dari fee sebesar lima persen dari total anggaran yang dialokasikan untuk Kabupaten Kebumen.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement