Rabu 31 Oct 2018 15:37 WIB

Andi Narogong Bayar Uang Pengganti

Uang pengganti yang dibayarkan Andi Narogong sebesar 2,15 juta dolar AS

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Esthi Maharani
Terpidana korupsi proyek pengadaan KTP elektronik Andi Narogong meninggalkan gedung KPK usai menjalani pemeriksaan, Jakarta, Jumat (29/6).
Foto: Antara/Reno Esnir
Terpidana korupsi proyek pengadaan KTP elektronik Andi Narogong meninggalkan gedung KPK usai menjalani pemeriksaan, Jakarta, Jumat (29/6).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Terpidana perkara korupsi proyek KTP-elektronik (KTP-e) pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong kembali membayar uang pengganti sebesar 2,15 juta dolar AS kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Sebagai pelaksanaan Putusan Mahkamah Agung No. 1429K/Pid.Sus/2018 tanggal tanggal 17 September 2018 Jaksa Eksekusi pada unit Labuksi KPK (Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi) telah menerima pembayaran uang pengganti 2,15 juta dolar AS ke rekening penampungan KPK dari terpidana Andi Agustinus," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah dalam pesan singkatnya, Rabu (31/10).

Febri menuturkan istri dari Andi Narogong yang menyetorkan ke rekening penampungan KPK melalui rekening BRI. Sebelumnya, Andi Narogong telah mengembalikan uang dalam proses hukum sejumlah 350 ribu dolar AS serta membayar denda Rp1 miliar serta mencicil uang pengganti Rp1,286 miliar.

Sehingga total, KPK melalui Unit Labuksi telah melakukan eksekusi dan penyelamatan uang negara total Rp2,286 Milyar dan 2,5 juta dollar AS untuk terpidana Andi Agustinus dalam kasus KTP-el ini.

"Asset recovery ini kami pandang penting untuk mengembalikan ke masyarakat uang yang pernah diambil oleh para pelaku korupsi ktp el ataupun kasus lainnya," ujar Febri.

KPK sendiri telah mengirim Andi Narogong ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Tangerang, Banten, pada Kamis (4/10). 

"Jaksa Eksekusi KPK telah melakukan eksekusi terhadap terpidana Andi Agustinus untuk menjalani hukuman setelah putusan berkekuatan hukum tetap pada Kamis (4/10) ," kata Febri.

Febri menerangkan penempatan Andi di Lapas Tangerang bukan karena adanya Setya Novanto di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Menurut Febri, penempatan, terpidana korupsi saat ini, tidak difokuskan ditempatkan di Lapas Sukamiskin.

"Tidak semua eksekusi dipusatkan di Sukamiskin saat ini," ujarnya.

Lebih lanjut ia menjelaskan, KPK juga dikirim surat dari Kepala Lapas Sukamiskin tertanggal 28 Agustus 2018 yang menerangkan bahwa saat ini Lapas Sukamiskin  masih ada proses pembenahan dan perbaikan kondisi Lapas.

"Maka Lapas Sukamiskin belum bisa menerima eksekusi atau tahanan dari KPK, Kejaksaan, Rutan atau lapas lain sampai batas waktu yang belum ditentukan," terang Febri.

Andi divonis 13 tahun penjara di tingkat kasasi oleh Mahkamah Agung (MA). Putusan kasasi itu diketok 16 September 2018 lalu oleh majelis hakim Mohamad Askin, Leopold Luhut Hutagalung dan Surya Jaya.

Selain vonis 13 tahun penjara, Andi juga diminta membayar denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Pengusaha yang dekat dengan Setya Novanto itu juga wajib membayar uang pengganti sebesar 2,15 juta dollar AS dan Rp1,186 miliar subsider 3 tahun kurungan.

Vonis Andi di tingkat kasasi ini lebih berat dua tahun dari putusan banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Dalam putusan banding, Andi dihukum 11 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan. Dia juga dijatuhkan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar 2,15 juta dollar AS dan Rp1,186 miliar.

Pada tingkat pertama di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Andi divonis 8 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidier 6 bulan kurungan. Dia juga diminta membayar uang pengganti sebesar 2,15juta dollar AS dan Rp1,186 miliar.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement