Rabu 31 Oct 2018 11:48 WIB

Ini 4 Tahapan Proses Identifikasi Korban Lion Air JT 610

Kendala identifikasi korban yakni jenazah yang ditemukan tidak dalam kondisi utuh.

Rep: Imas Damayanti/ Red: Andi Nur Aminah
Pelaporan Data Korban. Keluarga korban kecelakaan pesawat Lion Air JT610 melaporkan data keluarga di Posko Ante Mortem DVI RS Polri, Jakarta, Senin (29/10).
Foto: Republika/ Wihdan
Pelaporan Data Korban. Keluarga korban kecelakaan pesawat Lion Air JT610 melaporkan data keluarga di Posko Ante Mortem DVI RS Polri, Jakarta, Senin (29/10).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim Disaster Victim Identification (DVI) Rumah Sakit (RS) Polri menyampaikan keterangan pers terkait perkembangan dan tata cara proses identifikasi korban jatuhnya Pesawat Lion Air JT-610, Rabu (31/10), Jakarta. Dalam keterangan itu disebutkan ada empat tahapan proses identifikasi yang diterapkan Tim DVI.

Hal itu disampaikan Kepala RS Polri Kombes Pol Musyafak. Keempat tahapan tersebut antara lain proses evakuasi, proses post mortem, proses ante mortem, dan proses rekonsiliasi.  "Dalam proses identifikasi ini, setidaknya kami Tim DVI punya empat tahapan atau fase-fase," ujarnya.

photo
Isak tangis keluarga korban kecelakaan pesawat Lion Air JT610 di Posko Ante Mortem DVI RS Polri, Jakarta, Selasa (30/10).

Ia menerangkan, tahapan pertama, dimulai dari proses evakuasi. Di mana hal tersebut menurutnya terdapat tata cara tersendiri. Mulai dari labeling, mengumpulkan barang bukti di Tempat Kejadian Perkara (TKP), dan lain sebagainya.

Lebih lanjut ia menjelaskan, pada tahapan kedua, merupakan post mortem yang mana jenazah korban yang ditemukan akan dilakukan otopsi dan pengecekan ciri khusus seperti tato, bekas jahitan, atau ciri khusus lainnya.

Pada tahapan ketiga, menurutnya terdapat fase ante mortem yang terdapat di Posko Ante Mortem Gedung DVI RS Polri. Ante mortem merupakan pengumpulan data pengenal korban seperti sidik jari, foto terakhir korban, barang-barang korban seperti sisir dan baju yang belum dicuci, serta DNA keluarga korban.

Sebagai informasi tambahan, hingga saat ini menurut Musyafak, data sampel DNA dari keluarga korban yang sudah terkumpul berjumlah 147. Untuk itu ia mengimbau bagi keluarga korban yang belum mengumpulkan sampel DNA, agar segera menemui Tim DVI.

Lebih lanjut menurutnya, langkah keempat proses identifikasi adalah upaya rekonsiliasi atau pencocokkan. Pencocokkan tersebut meliputi data post dan ante mortem yang telah didapat dan diperiksa. Ia menilai, keempat langkah tersebut merupakan proses identifikasi korban.

photo
Pelaporan Data Korban. Keluarga korban kecelakaan pesawat Lion Air JT610 melaporkan data keapda petugas di Posko Ante Mortem DVI RS Polri, Jakarta, Senin (29/10).

Sejauh ini ia menyebut, kendala identifikasi korban masih sama yakni karena jenazah yang ditemukan tidak dalam kondisi utuh. Lebih lanjut ia menyebut, hingga saat ini Tim DVI belum dapat mengidentifikasi satupun jenazah dari 24 kantong jenazah yang sudah diperiksa.

Pesawat Lion Air JT-610 jatuh di perairan Tanjung Karawang dengan mengangkut 189 orang. Hingga saat ini belum diketahui sebab pasti jatuhnya pesawat tersebut.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement