Rabu 31 Oct 2018 11:33 WIB

Tim Jasa Raharja Datangi Rumah Penumpang Lion Air

Tim bergerak ke rumah duka atau berkoordinasi dengan instansi tempat korban bekerja.

Rep: Mimi Kartika/ Red: Andi Nur Aminah
Salah satu keluarga korban Retno Sari Dewi menunjukkan foto anaknya (Puspita Eka Putri) yang menjadi korban jatuhnya pesawat Lion Air JT-610, Selasa (30/10), Jakarta. Saat ini Retno masih menanti proses identifikasi jenazah anaknya.
Foto: Republika/Imas Damayanti
Salah satu keluarga korban Retno Sari Dewi menunjukkan foto anaknya (Puspita Eka Putri) yang menjadi korban jatuhnya pesawat Lion Air JT-610, Selasa (30/10), Jakarta. Saat ini Retno masih menanti proses identifikasi jenazah anaknya.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jasa Raharja telah membentuk tim di Kantor Pusat dan Kantor Cabang melakukan inventarisir data pesawat Lion Air JT 610 yang jatuh pada Senin (29/10) pagi. Tim tersebut bergerak serentak ke rumah duka atau berkoordinasi dengan instansi dimana korban bekerja.

Sebelumnya, Direktur Utama Jasa Raharja Budi Rahardjo S telah mengunjungi Posko Jasa Raharja yang ada di RS Polri Kramat Jati. Ia langsung bertemu dengan keluarga korban yang sedang melakukan pengambilan data ante mortem. Ia juga mengucapkan bela sungkawa yang mendalam kepada keluarga korban.

Budi meminta pihak keluarga dapat menerima petugas Jasa Raharja yang datang berkunjung ke rumah keluarga penumpang untuk mendapatkan kelengkapan data guna kelancaran proses penyerahan santunan.  Jasa Raharja juga secara proaktif melakukan pendataan identitas keluarga penumpang pesawat Lion Air JT 610.

Untuk itu, Jasa Raharja menempatkan petugas di Posko Crisis Centter JT 610, yaitu di Basarnas Tanjung Priok, RS Polri Kramat Jati, Bandara Halim Perdana Kusuma, Ruang VIP Terminal 1 B Bandara Soekarno Hatta, dan Bandara Depati Amir Pangkal Pinang.

 

Budi meminta seluruh petugas Jasa Raharja terus berkoordinasi dan berkomunikasi dengan pihak terkait. Hal tersebut guna memperoleh informasi atau data dari keluarga penumpang. Selajutnya petugas melakukan crosscheck terhadap data manifes yang ada.

"Berdasarkan UU No 33 dan PMK No 15 tahun 2017, bagi korban meninggal dunia, maka Jasa Raharja akan menyerahkan hak santunan sebesar Rp 50 juta. Dalam hal korban luka-luka, Jasa Raharja akan menjamin Biaya Perawatan Rumah Sakit dengan biaya perawatan maksimum Rp 25 juta," ujar Budi dalam keterangan pers yang diterima Republika.co.id, Rabu (31/10).

 

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement