REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sudah memberikan instruksi khusus terhadap maskapai untuk memeriksa kelaikan pesawat Boeing 737-8 Max. Maskapai tersebut yaitu PT Lion Mentari Airlines dan PT Garuda Indonesia (Persero).
"Saya sudah keluarkan surat intuk inspeksi khusus pesawat Boeing 737-8 Max untuk Garuda Indonesia dan Lion Air," kata Direktur Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara Ditjen Perhubungan Udara Kemenhub Avirianto kepada Republika.co.id, Rabu (31/10).
Dia menjelaskan saat ini Lion Air memiliki 11 pesawat jenis Boeing 737-8 Max. Setelah mengalami kecelakan pada Senin (29/10), saat ini total pesawat jenis tersebut yang dimiliki Lion hanya 10. Sementara untuk Garuda Indonesia, Avirianto mengatakan maskapai tersebut memiliki satu pesawat Boeing 737-8 Max.
Selain pemeriksaan kelaikan pesawat tersebut, Avirianto mengatakan Ditjen Perhubungan Udara Kemenhub juga sudah mengeluarkan surat audit terhadap Lion Air pascakecelakaan pesawat Boeing 737-8 Max dengan registrasi PQ-LQP nomor penerbangan JT 610.
"Ditjen perhubungan udara memberikan arahan untuk mengaudit PT Lion Mentari Airlines dan PT Batam Aero Techic. Tim yang mengaudit sudah dibentuk dari Ditjen Perhubungan Udara Kemenhub," jelas Avirianto.
Sementara itu, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan setelah adanya pemeriksaan kelaikan pesawat jenis Boeing 737-8 Max tersebut, hasilnya akan diberikan kepada Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT). Hal itu dilakukan untuk menjadi tambahan data mengenai insiden jatuhnya Pesawat Lion Air PQ-LQP dengan nomor penerbangan JT 610.
"Klarifikasi ini akan kami simpulkan dan akan kami sampaikan kepada KNKT dan ini akan menjadi dasar bagi KNKT untuk menetapkan apa penyebab dari kejadian tersebut," ujar Budi kemarin (30/10).