Selasa 30 Oct 2018 22:40 WIB

PAN Minta KPK Junjung Tinggi Keadilan

PAN akan memberikan bantuan kepada Taufik Kurniawan.

Drajad Wibowo
Foto: Republika/Amin Madani
Drajad Wibowo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PAN akan memberikan bantuan kepada kadernya Taufik Kurniawan, yang sedang menghadapi persoalan hukum. Namun prinsipnya PAN menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan minta KPK menjunjung tinggi keadilan.

"Tentu PAN akan membantu Taufik, bisa dalam bentuk bantuan hukum, dukungan moral, dan sebagainya," kata anggota Dewan Kehormatan PAN, Dradjad Wibowo, Selasa (30/10).

Namun di sisi lain, lanjut Dradjad, PAN menghormati penegakan hukum oleh KPK. PAN berharap KPK juga menjunjung tinggi keadilan.

Mengenai kasusnya sendiri, kata Dradjad, akan dilihat bagaimana fakta di pengadilan nanti. "Soal posisi di DPR dan sebagainya, saya tidak akan berkomentar dulu. Kita tunggu perkembangan kasus ini," ungkapnya.

KPK telah menetapkan Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan periode 2014-2019 sebagai tersangka kasus suap. Politikus PAN ini diduga menerima gratifikasi dalam pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Kebumen yang bersumber dari APBN tahun anggaran 2016 senilai Rp 100 miliar.

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan, penetapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan perkara operasi tangkap tangan (OTT) di Jawa Tengah pada pertengahan Oktober 2017. "TK, wakil ketua DPR RI periode tahun 2014-2019, diduga menerima hadiah atau janji," kata dia di gedung KPK, Jakarta, Selasa (30/10).

Basaria menjelaskan, Taufik diduga menerima suap sebesar Rp 3,65 miliar terkait pengurusan pengalokasian dana alokasi khusus (DAK) untuk Pemkab Kebumen. Suap itu diduga merupakan bagian dari fee sebesar lima persen dari total anggaran yang dialokasikan untuk Kabupaten Kebumen.

"MYF (M Yahya Fuad) menyanggupi fee lima persen dan kemudian meminta fee tujuh persen pada rekanan di Kebumen," ujar dia.

Basaria melanjutkan, penyidik menduga hadiah atau janji tersebut diberikan agar Taufik menggerakkan atau melakukan atau tidak melakukan sesuatu terkait jabatannya. Diduga, hadiah atau janji itu telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya. Ini bertentangan dengan kewajibannya terkait perolehan anggaran DAK fisik pada perubahan APBN Tahun Anggaran 2016.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement