Selasa 30 Oct 2018 19:52 WIB

Heboh Pesta Pernikahan di Masjid, Ini Kata Wagub Sumbar

Regulasi pemanfaatan ruang serba guna Masjid Nurul Iman diminta ditinjau ulang

Rep: Sapto Andika Candra/ Red: Esthi Maharani
Pernikahan/ilustrasi
Pernikahan/ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Wakil Gubernur Sumatra Barat Nasrul Abit ikut mengomentari polemik penggunaan kompleks salah satu masjid terbesar di Kota Padang untuk resepsi pernikahan. Dalam video yang sempat viral di media sosial, terlihat pesta pernikahan lengkap dengan musik organ tunggal digelar di lantai 2 Masjid Nurul Iman. Riuhnya suara musik dikhawatirkan warga mengganggu proses ibadah jamaah di lantai bawah.

"Itu kami serahkan ke pengurusnya. Kalau nikah kan biasa sebetulnya. Jangan dibesar-besarkan. Fungsi mesjid kan macam-macam. Khusus untuk Masjid Nurul Iman, biar ditangani pengurus. Jangan sampai malah kita disorot, malah kita yang jelek," kata Nasrul, Selasa (30/10).

Heboh soal pesta pernikahan di masjid ini bermula dari unggahan video di laman Facebook. Video berjudul "Mesjid Nurul Iman dijadikan tempat pesta" itu mengundang ribuan komentar warganet.

Sebelumnya, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumbar Gusrizal Gazahar mengaku telah menghubungi takmir masjid. Menurut pengakuan pengelola, izin penggunaan lantai 2 Masjid Nurul Iman ternyata disebut 'tanpa menggunakan organ tunggal'.

"Makanya dizinkan. Ketika pengurus dilaporkan kejadian itu, pengurus langsung menghentikan kegiatan musik dan seketika itu berhenti dan pesta berjalan tanpa musik. Begitu informasi dari penanggungjawab dan pengelola," kata Buya Gusrizal.

Buya Gusrizal juga meminta pengelola dan pihak yang bertanggung jawab untuk meninjau ulang regulasi mengenai pemanfaatan ruang serba guna Masjid Nurul Iman.

"Perbuatan  seperti itu merupakan kesalahan dan pelanggaran adab terhadap masjid. Ditambah lagi, kantor MUI Sumbar dan MUI Kota Padang berada di sana. Sehingga membuat MUI juga menjadi sasaran umat dalam mempertanyakan persoalan itu," kata Gusrizal.

Buya Gusrizal memberi masukan kepada pengurus masjid agar tak lagi mengizinkan penggunaan ruang serba guna untuk pesta pernikahan, kecuali untuk akad nikah.

"Seharusnya, pengurus masjid selektif mengizinkan berbagai acara. Sehingga tidak terjadi kegiatan yang tidak bersesuaian dengan syariat islam diadakan di aula masjid," kata Gusrizal.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement