Selasa 30 Oct 2018 18:21 WIB

Bantuan Internasional Berdatangan untuk Pencarian Black Box

Negara yang menawarkan di antaranya AS, Argentina, Singapura, Malaysia, dan Saudi.

Rep: Bayu Adji Prihammanda/ Red: Ratna Puspita
Anggota Basarnas bersiap melakukan proses evakuasi korban jatuhnya pesawat Lion Air JT 610 di Pantai Tanjung Pakis, Karawang, Jawa Barat, Selasa (30/10/2018).
Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay
Anggota Basarnas bersiap melakukan proses evakuasi korban jatuhnya pesawat Lion Air JT 610 di Pantai Tanjung Pakis, Karawang, Jawa Barat, Selasa (30/10/2018).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) mulai menerima bantuan internasional untuk pencarian kotak hitam atau black box. Wakil Ketua KNKT Haryo Satmiko mengatakan, hingga saat ini, beberapa negara telah menawarkan bantuan untuk mencari black box.

Ia menyebutkan, beberapa negara yang telah menawarkan bantuan di antaranya Amerika Serikat, Argentina, Singapura, Malaysia, dan Arab Saudi. Tawaran masuk melalui komite keamanan transportasi negara-negara tersebut seperti Amerika Serikat National Tranportation Safety Bureau (NTSB), Argentina Junta de Investigation de Accidentes de Aviation Civil (JIAAC), Singapura Transport Safety Investigation Bureau (TSIB), dan Malaysia Air Accident Investigation Bureau (AAIB).

"Ini masih dalam proses. Bagaimanapun kerja sama ini harus mendapat restu dari Kemenlu. Prinsipnya negara-negara ini sudah siap untuk membantu investigasi," kata dia saat konferensi pers di Gedung KNKT, Jakarta, Selasa (30/10).

Hingga saat ini, peralatan bantuan internasional yang telah digunakan baru dari Singapura yang datang pada Senin (29/10) malam. Menurut dia, bantuan yang diperlukan antara lain personel dan peralatan. 

Selain itu, ke depan juga dimungkinkan bantuan bertambah untuk melakukan analisis. Penambahan itu, kata dia, bisa berupa labolatorium untuk melakukan pemeriksaan pada black box.

"Untuk mencari black box ini kan diperlukan peralatan, sedangkan yang kami punya terbatas. Dari luar negeri akan membantu untuk penemuan black box tersebut," kata dia.

Haryo mengatakan, dalam aturan penerbangan internasional, setiap negara wajib menerima bantuan yang datang dari negara lain, khususnya negara yang membuat, mendesain, atau negara kru berasal. Aturan itu berlaku secara internasional dan dikeluarkan oleh International Civil Aviation Organization (ICAO).

"Itu amanah internasional dan didukung oleh UU, bisa melibatkan negara yang pabrikasi, yang mendesain, kru nya dari mana. Ada di Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang penerbangan," kata dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement