Selasa 30 Oct 2018 19:16 WIB

KPK Sita Dua Dus di PT Smart Tbk

Ketiga lokasi yang digeledah adalah kantor DPRD provinsi.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Muhammad Hafil
Petugas KPK menunjukkan barang bukti berupa uang sebanyak Rp240 juta hasil OTT DPRD Kalteng saat konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Sabtu (27/10/2018).
Foto: Antara/Muhammad Adimaja
Petugas KPK menunjukkan barang bukti berupa uang sebanyak Rp240 juta hasil OTT DPRD Kalteng saat konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Sabtu (27/10/2018).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan sejumlah bukti terkait suap angota DPRD Kalimantan Tengah dari hasil penggeledahan di kantor anak usaha Sinar Mas, PT Smart Tbk. "Dari penggeledahan tersebut KPK menyita sekitar dua dus barang bukti dokumen terkait dengan perizinan dan dokumen korporasi lain serta barang bukti elektronik laptop dan hardisk," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah dalam pesan singkatnya, Selasa (30/10).

Adapun penggeledahan dilakukan KPK, sejak Senin (29/10) siang pukul 11.00 WIB hingga  Selasa (30/9) pukul 04.00 dini hari. Lokasi penggeledahan kali ini adalah di kantor PT SMART, Tbk dan PT BAP yang terdapat di satu gedung yang terletak di Jakarta.

Menurut Febri, penggeledahan dilakukan secara paralel dengan kegiatan penggeledahan di tiga lokasi Kalimantan Tengah kemarin dan pemeriksaan terhadap tersangka Teguh Dudy Syamsuri Zaldy (TD) selaku manajer legal PT Smart tbk yang menyerahkan diri ke kantor KPK. Sebelumnya, KPK sudah menggeledah tiga lokasi terkait kasus ini.

Ketiga lokasi yang digeledah adalah kantor DPRD provinsi, dinas kehutanan dan dinas perizinan."Kami akan mempelajari lebih lanjut bukti-bukti yang telah didapatkan dari sekitar lima lokasi sejak kemarin. Kepentingan pihak-pihak yang diduga memberikan uang pada sejumlah anggota DPRD Kalteng, proses persetujuan di dalam korporasi sertai fakta lain yang relevan akan menjadi perhatian KPK," ujar Febri.

KPK menetapkan tujuh orang tersangka atas dugaan suap anggota Komisi B DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) terkait pelaksanaan tugas dan fungsi pengawasan dalam bidang perkebunan, kehutanan, penambangan dan lingkungan hidup di Pemerintah Provinsi Kalteng tahun 2018.

Diduga, sejumlah anggota Komisi B DPRD Kalteng telah menerima uang dari petinggi PT Binasawit Abadi Pratama (BAP) yang merupakan anak usaha Sinar Mas Group terkait pengawasan DPRD Kalimantan Tengah atas pembuangan limbah ke Danau Sembuluh.

Tujuh dari tersangka, empat di antaranya adalah anggota DPRD Kalimantan Tengah yang diduga menerima suap yakni Borak Milton sebagai Ketua Komisi B DPRD Kalimantan Tengah, Punding sebagai sekretaris Komisi B DPRD Kalimantan Tengah, Arisavanah dan Edy Rosada sebagai anggota Komisi B DPRD Kalimantan Tengah.

Sementara pemberi suap yakni Edy Saputra Suradja selaku Direktur PT BAP atau Wakil Direktur Utama PT SMART Tbk., Willy Agung Adipradhana selaku CEO PT BAP Wilayah Kalteng bagian Utara, serta Teguh Dudy Zaldy selaku Manajer Legal PT BAP.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement