REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menemukan tiga berita bohong atau hoaks mengenai jatuhnya pesawat Lion Air JT 610 pada Senin (29/10) pagi. Kemenkominfo melaporkan ada tiga hoaks yang beredar, untuk itu Kemenkominfo juga menjelaskan fakta sebenarnya.
Hoaks pertama adalah foto yang menggambarkan pesawat terbelah yang disebut sebagai pesawat Lion Air. "Faktanya foto tersebut adalah kondisi pesawat Lion Air JT 904 dengan penerbangan rute Banjarmasin-Bandung-Denpasar yang terbelah di laut Bali pada 13 April 2013 lalu," ujar pelaksana tugas (Plt) Kepala Biro Humas Kominfo, Ferdinandus Setu dalam keterangan pers pada Selasa (30/10).
Ia mengatakan, hoaks kedua yaitu video dari saksi nelayan saat jatuhnya pesawat jatuh Lion Air JT 610. Ferdinandus menjelaskan, video itu sama sekali tidak terkait dengan peristiwa jatuhnya pesawat Lion Air JT 610 itu.
"Faktanya, video tersebut peristiwa jatuhnya pesawat Ethiopian Airlines Flight 961 di Samudera Hindia pada tanggal 23 November 1996," kata dia.
Kemudian, hoaks ketiga ialah satu bayi yang dilaporkan sebagai korban jatuhnya pesawat Lion Air JT610 yang selamat. Ferdinandus menerangkan, foto itu beredar di media sosial yang memperlihatkan seorang bayi dengan keterangan "satu bayi korban pesawat Lion Air JT-610 ‘selamat terombang ambing di laut’".
"Faktanya, foto tersebut merupakan salah satu penumpang selamat dari kejadian tenggelamnya kapal KM Lestari Maju di Perairan Selayar pada 3 Juli 2018," kata dia.
Sebelumnya, Kemenkonminfo telah mengimbau masyarakat, khususnya pengguna internet, agar tidak menyebarkan foto korban jatuhnya pesawat Lion Air JT 610 rute Jakarta-Pangkal Pinang. Selain itu, Kemenkominfo juga mengimbau warganet untuk tak menyebarkan informasi hoaks ataupun informasi yang bukan berasal dari sumber berwenang.
Ferdinandus menegaskan, tiap kegiatan di internet tetap harus bertanggung jawab karena ada aturan hukumnya yaitu UU RI No 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
"Kami ingatkan kembali bahwa bahwa setiap aktivitas kita di ruang siber, termasuk aktivitas mendistribusikan, mentransmisikan dan membuat dapat diaksesnya Informasi hoaks diatur dengan UU ITE," tutur dia pada Senin (29/10).
Baca: Lion Air Jatuh Dipandang Pesimis Bisa Perbaiki Penerbangan