Senin 29 Oct 2018 23:30 WIB

Dua Penyelundup Narkoba ke Lapas Berhasil Ditangkap

Dua pelaku berpura-pura membesuk salah satu narapidana di lapas Kelas I Surabaya

Barang bukti sabu sabu (ilustrasi)
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Barang bukti sabu sabu (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, SIDOARJO -- Dua pelaku masing-masing berinisial DH dan AS yang berusaha menyelundupkan narkoba jenis sabu-sabu ke dalam Lapas Kelas I Surabaya di Porong, Sidoarjo, Jawa Timur berhasil ditangkap petugas.

Kepala Kepolisian Sektor Porong Sidoarjo, Kompol Adrial, di Sidoarjo, mengatakan, dua orang yang menyelundupkan narkoba tersebut berpura-pura membesuk salah satu narapidana di dalam lapas."Pelaku ditangkap setelah para pelaku ini mencoba memasukkan sabu-sabu seberat 16 gram dengan cara dimasukkan ke dalam kulit kacang," katanya, Senin (29/10).

Ia mengemukakan, kasus itu terungkap saat anggota sedang berpatroli, kemudian mendapatkan informasi dari petugas Lapas ada dua pembesuk yang mencurigakan. Selanjutnya setelah diperiksa dua orang tersebut kedapatan membawa sabu.

"Sabu yang diselundupkan itu dimasukkan ke dalam kemasan makanan ringan jenis kacang kulit," katanya. Menurutnya, pelaku mengirimkan barang narkoba itu sesuai perintah Irwanto alias Unyil narapidana kasus curanmor yang di vonis empat tahun. 

Pelaku mengaku mendapatkan barang narkoba tersebut dari Mojokerto. "Menurut pengakuan pelaku, setiap pengiriman mendapatkan imbalan dari narapidana sebesar Rp100 ribu," ujarnya.

Ia menjelaskan, pelaku mengaku kalau sudah melakukan aksinya dengan modus serupa sebanyak enam kali, dan berhasil mengelabuhi petugas keamanan. "Atas kasus ini, pelaku akan dijerat Pasal 114 (2) dan atau pasal 112 (2) Jo 132 (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman 20 tahun penjara," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement