Senin 29 Oct 2018 19:13 WIB

Bawaslu Belum Temukan Penanggung Jawab Iklan Donasi Jokowi

Sampai saat ini, proses penyelidikan terkait iklan itu masih berlangsung.

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Ratna Puspita
Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (28/8).
Foto: Republika/Bayu Adji P
Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (28/8).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) belum mendapatkan informasi secara rinci tentang siapa penanggungjawab dari pemasangan iklan sumbangan capres-cawapres Joko Widodo-Ma'ruf di Harian Media Indonesia. Bawaslu menyebut media cetak yang memuat iklan tersebut terkesan tertutup untuk memberikan keterangan. 

Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar mengatakan sampai saat ini proses penyelidikan terkait iklan yang diduga melanggar aturan kampanye itu masih terus berlangsung. "Kami sedang dalam proses untuk menemukan unsur immateriil untuk memenuhi (dugaan) pasal 279 dan pasal 492 UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017," ujar Fritz ketika dihubungi Republika, Senin (29/10) malam. 

Pasal 276 ayat (2) menjelaskan iklan media massa baru dapat dilakukan selama 21 hari sebelum masa tenang Pemilu 2019. Kemudian, pasal 492 menyatakan. 'Setiap orang yang dengan sengaja melakukan Kampanye Pemilu di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU kabupaten/kota untuk setiap peserta pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 276 ayat (2), akan dipidana dengan pidana kurungan paling lama I (satu) tahun dan denda paling banyak Rp 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).'

"Tetapi pada pasal 492 itu kan menyatakan setiap orang, artinya siapa yang memerintahkan (pemasangan iklan) atau bagaimana? Apakah dari pihak TKN Jokowi-Ma'ruf atau siapa belum bisa ditemukan," kata Fritz. 

Kepala Bagian Temuan dan Laporan Bawaslu Yusti Erlina mengungkapkan sudah meminta keterangan pihak pelapor, KPU, bagian marketing dan iklan, serta bagian legal Harian Media Indonesia. Sedianya, Bawaslu juga akan meminta keterangan dari pemimpin redaksi harian tersebut. 

Namun, kata Yusti, yang bersangkutan tidak hadir. "Diwakili oleh pihak legal. Dari hasil klarifikasi itu, belum banyak informasi yang bisa kami gali. Mereka masih tertutup," ujarnya saat dihubungi secara terpisah. 

Kendati demikian, Bawaslu tetap berupaya mencari siapa penanggungjawab iklan di Harian Media Indonesia. Untuk tahapan klarifikasi selanjutnya, Bawaslu rencananya akan memeriksa TKN Jokowi-Ma'ruf dan ahli pidana. 

"Jadwal untuk memanggil mereka masih kami susun, akan segera dipanggil," kata dia. 

Yusti menambahkan, berdasarkan hasil klrifikasi dengan pihak KPU pekan lalu, sudah terungkap jika iklan Jokowi-Ma'ruf diduga melanggar aturan kampanye. “Kami masih perlu membuktinya,” kata dia. 

Ia menerangkan kajian berdasarkan hasil klarifikasi berbagai pihak juga masih berjalan. “Jika memenuhi unsur pelanggaran pidana, maka nantinya bisa dilanjutkan ke tahap penyidikan oleh kepolisian," tuturnya. 

Untuk diketahui, iklan Jokowi-Ma'ruf terbit di Media Indonesia Rabu (17/10). Iklan tersebut memuat foto Jokowi dan Ma'ruf Amin dan slogan kampanye mereka. 

Selain itu, iklan juga memuat nomor rekening yang mengatasnamakan TKN Jokowi-Ma'ruf dengan alamat sebuah bank cabang Cut Meutia, Menteng. Nomor telepon untuk donasi tersebut juga dicantumkan dalam iklan. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement