REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kabiro Humas KPK Febri Diansyah mengatakan kedatangan Ketua Dewan Kehormatan Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais tidak akan memengaruhi proses hukum di lembaga antirasuah itu. Febri juga mengingatkan agar tidak ada pihak yang melakukan intervensi kepada KPK.
"Jika ingin datang ke KPK, silakan saja. Namun hal tersebut tidak akan mempengaruhi proses hukum yang sedang berjalan. Kami harap jika ada pihak-pihak yang berkepentingan dengan penanganan perkara di KPK silahkan tempuh jalur hukum, jangan sampai ada intervensi politik terhadap kerja KPK," kata Febri saat dikonformasi, Senin (29/10).
Febri juga mengingatkan untuk tidak melontarkan tuduhan tanpa bukti. "Dalam keadaan berduka karena insiden pagi ini, kami kira tidak baik jika ada tudingan-tudingan tidak berdasar,” kata dia.
Febri menyatakan KPK tidak melakukan tebang pilih dalam proses penyidikan. Sebaliknya, KPK telah memproses sejumlah pelaku kasus korupsi dari berbagai latar belakang, baik di tingkat DPR, DPRD, kepala daerah, maupun pejabat lainnya.
Febri menegaskan, terkait pelarangan ke luar negeri merupakan kewenangan yang diberikan UU pada penegak hukum, termasuk KPK. Menurutnya, tidak elok jika keberatan dengan tindakan pencegahan terhadap kolega separtai terkena proses hukum dengan cara mempersoalkan kinerja KPK.
"Jadi, kami sarankan agar KPK tidak ditarik ke ranah politik. Karena proses hukum dalam kasus ini, termasuk pelarangan ke luar negeri adalah bagian dari proses hukum penanganan kasus korupsi," tegas Febri.
Ketua Dewan Penasehat Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais. (Republika/Mahmud Muhyidin)
Amien, yang mengenakan baju koko berwarna putih dan peci berwarna hitam, menyambangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta Amien tiba sekitar pukul 14.00 WIB. Saat Tiba, Amien irit bicara dan berjanji akan memberi penjelasan usi bertemu pihak KPK.
Sebelum tiba di KPK, tepatnya di Gedung DR RI siang tadi, Amien Rais sempat meminta agar KPK tidak tebang pilih dalam menangani kasus korupsi. Pada Ahad (28/10) kemarin, KPK melalukan pencegahan terhadap Wakil Ketua Umum PAN Taufik Kurniawan melalui Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham.
Sebelumnya, KPK berjanji menjelaskan status hukum Taufik Kurniawan sehingga wakil ketua DPR RI itu dicegah bepergian ke luar negeri. KPK mengakui pencegahan Taufik bepergian ke luar negeri ini terkait dengan kasus dugaan suap pengalokasian Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk Kabupaten Kebumen yang bersumber dari APBN.
KPK sudah meminta Ditjen Imigrasi Kemkumham untuk melarang Taufik bepergian ke luar negeri. Permintaan itu disampaikan KPK melalui surat kepada Ditjen Imigrasi pada Jumat (26/10).
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan menjelaskan, pencegahan ke luar negeri dapat dilakukan KPK terhadap seorang saksi atau tersangka. “Menurut Pasal 12 UU KPK, pencegahan dapat dilakukan di tahap Penyelidikan, Penyidikan atau Penuntutan,” kata dia.
Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan. (DPR)
Pada 5 September silam, Taufik Kurniawan dimintai keterangan KPK terkait mekanisme pembahasan penganggaran di DPR. Taufik mengaku dimintai keterangan dalam proses penyelidikan yang sedang dilakukan KPK.
"Artinya pembahasan mekanisme yang terkait pembahasan proses APBN sudah saya sampaikan ke penyelidik," kata Taufik usai dimintai keterangan di gedung KPK.
Dia mengaku telah memberikan penjelasan secara keseluruhan tentang mekanisme pembahasan APBN di DPR. Namun, Taufik enggan menjelaskan lebih lanjut dalam kasus apa dirinya dimintai keterangan oleh KPK.
"Seluruh umum dari mekanisme pembahasan APBN secara umum secara tatib. Semua yang saya ketahui sudah saya sampaikan ke penyidik,\" kata politisi Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut.
Ia pun mengapresiasi proses yang dilakukan KPK soal dirinya yang dimintai keterangan tersebut. "Saya kan Wakil Ketua DPR bidang ekonomi keuangan, saya apresiasi prosesnya sangat ramah semua terkait mekanisme penganggaran di DPR sudah saya sampaikan semua," kata Taufik.