Ahad 28 Oct 2018 21:41 WIB

Pemda Diminta Bentuk Perda Penguatan Bahasa Indonesia

Dengan adanya perda diharapkan penggunaan bahasa Indonesia di ruang publik makin baik

Rep: Gumanti Awaliyah/ Red: Nidia Zuraya
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Muhadjir Effendy.
Foto: Republika/Wahyu Suryana
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Muhadjir Effendy.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy mendorong kepala daerah untuk merancang dan membentuk peraturan daerah (Perda) penguatan bahasa Indonesia di ruang publik. Dengan adanya Perda dia optimistis penggunaan bahasa Indonesia di ruang publik semakin baik.

"Landasan sudah kuat, bagaimana menegakkan di lapangan. Karena kan otonomi daerah jadi harus didorong oleh perda," kata Muhadjir usai membuka Kongres Bahasa Indonesia ke-XI di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, Ahad (28/10).

Dia mengakui, saat ini masih banyak perusahaan, iklan, reklame dan lain-lain di ruang publik yang belum ramah terhadap bahasa daerah. Untuk itu menurut dia perlu ada dukungan dari semua pihak agar penggunaan bahasa Indonesia di ruang publik dapat dipatuhi.

"Marilah kita jaga tegakkan aturan yang ada," kata dia.

Kepala Badan Bahasa Kemendikbud Dadang Sunendar telah melakukan beberapa upaya untuk menjadikan ruang publik ramah bahasa Indonesia. Seperti kerja sama dengan beberapa dinas-dinas dan badan terkait yang ada di beberapa daerah.

Di beberapa daerah tersebut, Badan Bahasa banyak mendapat temuan kesalahan bahasa. Namun sayangnya, yang berwenang untuk melakukan perbaikan justru pemerintah daerah itu sendiri.

"Catatannya, masih banyak Pemda yang belum memerhatikan urusan ini, sehingga upaya perbaikan bahasa di ruang publik itu selalu tersendat," ungkap Dadang.

Padahal, lanjut dia, Kemendagri telah mengeluarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No 40 Tahun 2007 tentang Pedoman bagi Kepala Daerah dalam Pelestarian dan Pengembangan Bahasa Negara dan Bahasa Daerah. 

Dadang menegaskan, kedudukan bahasa Indonesia sangat penting terlebih dalam Undang-undang Dasar 1945 pasal 32 dan 36 telah ditetapkan sebagai bahasa negara yang merdeka. Sehingga dia memandang, sanksi dan denda perlu juga diatur dalam peraturan penguatan bahasa Indonesia.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement