Ahad 28 Oct 2018 11:37 WIB

Denda Bagi Kendaraan Pelanggar Parkir Diberlakukan

Pelanggar parkir di Surabaya bisa dikenai denda Rp 250 ribu hingga Rp 2,5 juta.

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Ratna Puspita
Parkir liar, ilustrasi
Foto: Tahta/Republika
Parkir liar, ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Dinas Perhubungan Kota Surabaya akan memberlakukan Perda nomor 3 tahun 2018 dan Perwali Surabaya nomor 63 tahun 2018 mulai 1 November 2018. Perda dan Perwali itu mengatur denda administratif terhadap pelanggar parkir sebesar Rp 500 ribu untuk kendaraan roda empat, dan Rp 250 ribu untuk roda dua.

Kepala Dinas Perhubungan Surabaya Irvan Wahyu Drajat mengatakan dalam peraturan itu, sanksi administratif yaitu penguncian ban dan pemindahan kendaraan (derek). "Dendanya, bagi kendaraan roda 4 sebesar Rp 500 ribu dan paling banyak Rp 2,5 juta. Sementara bagi kendaraan roda 2 sebesar Rp 250 ribu dan paling banyak Rp 750 ribu,” kata Irvan di Surabaya, Ahad (28/10).

Demi mengoptimalkan penerapan peraturan ini, kata Irvan, Dishub Surabaya akan membentuk tim penggembokan dan penderekan. Tim ini nantinya beranggotakan Dishub Surabaya, Gartap III/ Surabaya, Satlantas Polrestabes Surabaya, dan Satlantas Polres Pelabuhan Tanjung Perak. 

“Dalam penerapannya nanti di lapangan, jika ada kendaraan parkir sembarangan, kalau itu masih ada pengendaraanya, akan langsung ditilang oleh pihak kepolisian. Tapi kalau tidak ada pengendaranya, akan diberlakukan sanksi adminstratif oleh Dishub,” ujarnya.

Irvan kemudian menjelaskan proses penindakan administrasinya. Apabila ada mobil atau sepeda motor yang diketahui parkir sembarangan dan akhirnya dilakukan penguncian roda kendaraan, maka kendaraan itu akan ditempel stiker yang menjelaskan pelanggarannya.

Selanjutnya, pemilik atau pengemudi membayar transfer sanksi denda itu melalui BCA, Bank Jatim, BNI, MANDIRI, dan BRI. Kemudian, pemilik atau pengemudi menghubungi Command Center 112 menjelaskan jika sudah membayar denda.

Lalu, petugas Command Center 112 akan menghubungi petugas patrol gabungan, sehingga petugas patrol gabungan ini mendatangi kembali mobil yang digembok. “Pemilik atau pengemudi menunjukkan bukti pembayaran sanksi denda yang sah kepada petugas patroli gabungan. Selanjutnya petugas patroli gabungan membuka kunci roda kendaraan pelanggar,” kata Irvan.

Sebenarnya, lanjut dia, peraturan ini sudah lama diatur oleh pemerintah. Namun, karena ada permintaan termasuk dari Ombudsman untuk memperpanjang sosialisasinya, maka peraturan ini baru akan diterapkan mulai 1 November 2018. “Jadi, sosialisasi peraturan ini sudah cukup lama,” kata Irvan.

Kanit Pendidikan dan Rekayasa Satlantas Polrestabes Surabaya AKP Tirto mengatakan, pada prinsipnya Polrestabes Surabaya sangat mendukung kebijakan ini. Bahkan, ia mengaku sudah berkali-kali bersinergi dengan Dishub Surabaya dalam mensosialisasikan Perda dan Perwali ini.

“Jadi, nanti kalau ada kendaraan yang parkir sembarangan, jika itu masih ada orangnya atau pengemudinya, maka kami akan langsung tilang. Sedangkan kalau tidak ada orangnya atau pengemudinya, maka kami serahkan kepad Dishub untuk menderek,” ujar dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement