Sabtu 27 Oct 2018 12:34 WIB

Masyarakat Dinilai Ikut Bertanggung Jawab atas Maraknya OTT

Masyarakat bisa menelusuri rekam jejak calon kepala daerahnya.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Muhammad Hafil
Korupsi, ilustrasi
Korupsi, ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Sekretaris Ditjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Akmal Malik Piliang menilai semua pihak, termasuk masyarakat sebagai pemilih turut bertanggungjawab terkait maraknya kepala daerah yang terjerat korupsi.

"Ketika ditanya siapa yang bertanggung jawab, semua bertanggung jawab masyarakat pemilih, partai pengusung, pemerintah," ujar Akmal dalam acara diskusi di Jakarta, Sabtu (27/10).

Ia berharap, masyarakat sebagai pemilih, partai pengusung serta pemerintah untuk melakukan evaluasi agar perilaku koruptif dapat dikurangi. "Saya kira ini menjadi sebuah momentum bersama untuk muhasabah diri, untuk melihat apa yang salah," ucapnya.

Akmal juga meminta semua pihak juga melakukan upaya untuk menghilangkan dan mengurangi praktik korupsi kepala daerah. Tidak terkecuali masyarakat yang punya hak suara.

"Kami berharap ada awareness tidak hanya dari pemerintah, tapi juga masyarakat. Ini sebagai momentum bersama," ujar dia.

Masyarakat, sambung Akmal, bisa melakukan penelusuran rekam jejak calon kepala daerahnya. "Mereka harus mencari tahu track record calon kepala daerah," tegasnya.

Diketahui, dalam dua pekan ini dua kepala daerah tertangkap tangan oleh KPK, yakni Bupati Bekasi Neneng Hasanah dan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra.

Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra sendiri menjadi kepala daerah ke-100 dijerat KPK sejak lembaga antikorupsi itu berdiri hingga saat ini. Selama 2018 ini, Sunjaya merupakan kepala daerah ke-19 yang diproses KPK melalui operasi tangkap tangan (OTT).

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyesalkan masih adanya kepala daerah yang terjerat korupsi. Menurut KPK, korupsi yang dilakukan kepala daerah telah merugikan masyarakat. Apalagi, sebagian kepala daerah, termasuk Sunjaya diduga menggunakan suap yang mereka terima untuk kepentingan kontestasi Pilkada. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement