REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami lima hal krusial dalam terhadap para saksi yang diperiksa dalam kasus suap terkait pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. "Rangkaian pemeriksaan yang dilakukan mendalami sejumlah hal krusial, yaitu alur dan proses perizinan Meikarta dari perspektif aturan dan prosedur di Pemkab Bekasi," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Jumat (26/10).
Selanjutnya kedua, proses rekomendasi tahap pertama dari pihak Pemprov Jawa Barat pada Pemkab Bekasi terkait proses perizinan Meikarta. "Ketiga, alur dan proses internal di Lippo terkait dengan perizinan Meikarta. Keempat sumber dana dugaan suap terhadap Bupati Bekasi dan kawan-kawan.
Selain itu, KPK juga mendalami apakah ada atau tidak ada perbuatan korporasi dalam perkara tersebut. Dalam penyidikan kasus itu, KPK sampai Jumat ini telah menggeledah 12 lokasi di Bekasi dan Tangerang serta pemeriksaan terhadap 33 orang saksi dalam penyidikan kasus suap terkait perizinan Meikarta.
"Yaitu pemeriksaan silang terhadap delapan orang tersangka sebagai saksi untuk tersangka lainnya pada Senin (22/10)," kata Febri.
Selanjutnya, agenda pemeriksaan terhadap 29 saksi pada Selasa (23/10) sampai Jumat (26/10) dari unsur pejabat Dinas di Pemkab Bekasi, Presiden Direktur dan pegawai Lippo termasuk sejumlah pegawai di bidang keuangan dan pensiunan PNS. "Dari sejumlah saksi yang diagendakan tersebut, empat orang saksi belum bisa hadir sehingga akan dijadwalkan kembali atau dipanggil kembali," tuturnya.
Selain itu, KPK juga telah mengirimkan surat panggilan terhadap petinggi Lippo Group James Riady diperiksa sebagai saksi untuk sembilan tersangka yang direncanakan dilakukan pada akhir Oktober 2018 ini. KPK total telah menetapkan sembilan tersangka kasus suap terkait pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi antara lain Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro (BS), konsultan Lippo Group masing-masing Taryudi (T) dan Fitra Djaja Purnama (FDP), pegawai Lippo Group Henry Jasmen (HJ).
Selanjutnya, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Jamaludin (J), Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi Sahat MBJ Nahor (SMN), dan Kepala Dinas Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bekasi Dewi Tisnawati (DT), Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hassanah Yasin (NNY), dan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Neneng Rahmi (NR).
Diduga Bupati Bekasi dan kawan-kawan menerima hadiah atau janji dari pengusaha terkait pengurusan Perizinan Proyek Pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi. Diduga, pemberian terkait dengan izin-izin yang sedang diurus oleh pemilik proyek seluas total 774 hektare yang dibagi ke dalam tiga fase/tahap, yaitu fase pertama 84,6 hektare, fase kedua 252,6 hektare, dan fase ketiga 101,5 hektare.
Pemberian dalam perkara ini, diduga sebagai bagian dari komitmen fee fase proyek pertama dan bukan pemberian yang pertama dari total komitmen Rp 13 miliar, melalui sejumlah dinas, yaitu Dinas PUPR, Dinas Lingkungan Hidup, Damkar, dan DPM-PPT. KPK menduga realisasi pemberian sampai saat ini adalah sekitar Rp 7 miliar melalui beberapa kepala dinas, yaitu pemberian pada April, Mei, dan Juni 2018.