Jumat 26 Oct 2018 03:01 WIB

Muhammadiyah Minta RUU Pesantren Dikaji Ulang

RUU bukan hanya mengatur pesantren tapi juga pendidikan agama lain.

Rep: . Rizky Jaramaya/ Red: Gita Amanda
Ilustrasi Pesantren.
Foto: Republika/ Wihdan
Ilustrasi Pesantren.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Majelis Hukum dan Hak Asasi Manusia Pimpinan Pusat Muhammadiyah Trisno Raharjo meminta agar Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pesantren dan Pendidikan Keagamaan dikaji ulang. Sebab, RUU ini semata-mata bukan mengatur tentang pesantren dan pendidikan Islam saja namun juga mengatur pendidikan agama lain.

"Kami memandang perlu untuk melakukan kajian secara menyeluruh, kami mengingatkan bahwa pesantren dan pendidikan keagamaan itu tidak semata-mata untuk pendidikan agama Islam saja tetapi di dalamnya mengatur pendidikan agama Kristen, pendidikan agama Katolik, pendidikan agama Hindu, agama Budha dan Konghucu," ujar Trisno ketika ditemui di Kantor Wakil Presiden, Kamis (25/10).

Trisno mengatakan, RUU tersebut mencakup pendidikan keagamaan yang cukup luas. Oleh karena itu, RUU Pesantren dan Pendidikan Keagamaan perlu dikaji ulang dengan melibatkan stakeholder yang lebih luas lagi agar tidak terjadi diskriminatif.

"Harus dilakukan sesuai dengan prinsip persamaan dan kemudian tidak diskriminatif, nah ini perlu semua pihak duduk melakukan pembahasan, ini yang kami lihat bagaimana sebenarnya itu harus dikaji dengan sebaik-baiknya," kata Trisno.

Trisno menilai, ada baiknya jika RUU Pesantren dan Pendidikan Keagamaan ini bisa menjadi satu bagian dengan sistem pendidikan nasional. Dengan demikian, sistem pendidikan di Indonesia tidak saling bertentangan. Apabila ingin ada perubahan, maka sebaiknya pemerintah dan DPR bersama-sama untuk memperbaiki sistem undang-undang pendidikan yang sudah ada.

"Artinya akan lebih baik kalau ada keinginan untuk mendorong RUU Pesantren dan pendidikan keagamaan ini menjadi saru bagian, dan kita perbaiki undang-undang sistem pendidikannya kalau itu dirasa perlu dilakukan prioritasnya," kata Trisno.

Sebelumnya, Rancangan Undang-Undang tentang Pesantren dan Pendidikan Keagamaan disetujui menjadi Rancangan Undang-Undang Usul Inisiatif DPR dalam Rapat Paripurna DPR RI, Selasa (16/10). Rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPR Utut Adianto itu pun menyetujui RUU yang diinisiasi awal oleh Fraksi PKB dan PPP dibahas selanjutnya bersama pemerintah.

RUU Pesantren dan Pendidikan Keagamaan akan menjadi sejarah awal penguatan pesantren. RUU ini mengamanatkan negara agar lebih menguatkan pendidikan pesantren, baik dari segi pendanaan, pengakuan, maupun sinkronisasi kurikulum dengan lembaga pendidikan yang dikelola negara melalui Kementerian Agama ataupun Kemendikbud. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement