Kamis 25 Oct 2018 23:30 WIB

Polri Enggan Ikuti Drama Praperadilan Gunawan Jusuf

Pengusaha Gunawan Jusuf telah beberapa mendaftarkan dan mencabut gugatan praperadilan

Rep: Amri Amrullah/ Red: Bayu Hermawan
Logo Bareskrim
Foto: Raisan Al Farisi/Republika
Logo Bareskrim

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengusaha Gunawan Jusuf yang dilaporkan dugaan tindak pencucian uang (TPPU) kembali mencabut gugatan praperadilan yang kesekian kalinya terhadap penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (24/10) mengungkapkan untuk kesekian kalinya pendaftaran dan pencabutan gugatan praperadilan dilakukan Gunawan.

Terkait hal itu, Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia (MaPPI) menyerukan agar penyidik Bareskrim Mabes Polri bergerak cepat untuk menindaklanjuti kasus Gunawan Jusuf, atau segera menetapkannya sebagai tersangka. Mappi mempertanyakan pergerakan penyidik Bareskrim Mabes Polri yang belum menetapkan Gunawan Jusuf sebagai tersangka, sehingga memiliki kesempatan mengajukan gugatan praperadilan tiga kali ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Ya penyidik harus cepat menemukan alat bukti biar jadikan tersangka. Yang jadi pertanyaan kenapa aparat penegak hukum tidak langsung bawa ke proses pengadilannya? kan praperadilan otomatis gugur kalau tersangka sudah dibawa ke persidangan. Kalau memang alat bukti sudah cukup bawa saja ke pengadilan langsung," kata aktivis Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia (MaPPI) Dio Ashar Wicaksana.

Sebaliknya, terkait mengajukan dan mencabut gugatan praperadilan Gunawan Jusuf terharap Polri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Polri sendiri enggan mengikuti drama praperadilan itu. "Ya itulah salah satu kerjaan dia (Gunawan). Dan inilah alasan kita nggak hadir (pada sidang praperadilan) kemarin," kata Kadiv Hukum Polri Irjen Mas Guntur Laupe.

Dikonfirmasi terpisah, penyidik pun mempertanyakan maksud Gunawan. Namun penyidik menegaskan akan terus menyidik dugaan penipuan dan penggelapan yang dialamatkan ke Gunawan. "Coba tanya ke PN Jaksel (Pengadilan Negeri Jakarta Selatan), kok bisa begitu (permainkan praperadilan) ya? Kita tetap lakukan penyidikan secara profesional," tegas Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Wadir Tipideksus) Kombes Daniel Tahi Monang Silitonga.

Ditanyai apakah Bareskrim akan memeriksa Gunawan agar drama praperadilan ini berakhir, Daniel membenarkan. "Ya itulah yang akan dilakukan," ucapnya.

Kombes Daniel Tahi Monang, memastikan pihaknya tidak terpengaruh proses gugatan praperadilan yang diajukan tim kuasa hukum Gunawan Jusuf ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. "Kita tidak terpengaruh, (penyidikan) tetap jalan. Itukan proses pengadilan," tutur Kombes Polisi Daniel.

Dalam waktu dekat, Daniel menegaskan akan memanggil Gunawan Jusuf untuk perkembangan proses penyidikan dugaan TPPU yang dilaporkan pengusaha Toh Keng Siong. "Kita panggil secepatnya, ada pasal utama, salah satunya kita tonjolkan memang TPPU-nya," tegas Daniel.

Di kesempatan berbeda, Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Achmad Guntur mengaku menerima pemberitahuan dari Panitera Muda Pidana bahwa Perkara Nomor: 124/Pid.Pra/2018/PN Jkt.Sel terkait gugatan yang diajukan Gunawan Jusuf telah dicabut pemohon.

Pencabutan tersebut menandakan Gunawan Jusuf bersama rekan bisnis dan perusahannya telah tiga kali mengajukan dan mencabut gugatan praperadilan terhadap Bareskrim Mabes Polri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Terhadap berkalinya Gunawan mengajukan juga mencabut gugatan, Kepala Biro Humas dan Hukum Mahkamah Agung, Abdullah tidak mempermasalahkan seseorang mengajukan beberapa kali gugatan praperadilan sebelum sidang diputus guna mencari keadilan. "Ya kebetulan satu orang, jadi kita tidak bisa melarang orang untuk ajukan praperadilan apapun kecuali upaya hukum itu dibatasi," ungkap Abdullah.

Abdullah menuturkan belum terpikirkan menerbitkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) atau Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) sebagai upaya membatasi permohonan praperadilan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement