REPUBLIKA.CO.ID, SOREANG -- Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kabupaten Bandung meminta pemerintah pusat tidak mengurangi alokasi dana desa yang telah ada untuk keperluan dana kelurahan. Alasannya, pemerintah desa telah mempunyai perencanaan anggaran dan program pada 2019 mendatang.
Ketua Bidang Hukum Apdesi Kabupaten Bandung, Alo Sobirin mengatakan, anggaran untuk kelurahan sangat membantu untuk pembangunan. Sayangnnya kelurahan yang berada di daerah pinggiran kota di Kabupaten Bandung cenderung tidak tertata. "Pemerintah desa punya anggaran untuk pembangunan. Beda dengan pemerintah kelurahan, enggak ada anggaran pembangunan," ujarnya, Kamis (25/10).
Menurutnya, pemerintah desa telah memiliki perencanaan pembangunan pada tahun anggaran 2019. Dengan rata rata perencanaan memiliki nilai anggaran di atas Rp 1, 4 miliar. Perencanaan disusun berdasarkan pembangunan ke depan. Sehingga jika dikurangi bisa membuat pembangunan terhenti.
Menurutya pemberian anggaran untuk pemerintah kelurahan ini memang penting. Namun demikian jangan sampai mengabaikan dan mengganggu pembangunan desa. Sebelumnya, pemerintah pusat berencana mengucurkan dana Rp 3 triliun untuk daerah yang memiliki kelurahan. Anggaran tersebut berasal dari dana desa yang diusulkan Rp 73 triliun.
Menanggapi hal tersebut Kabag Humas Pemkab Bandung, Wawan membatah jika pembangunan kelurahan di wilayah pinggiran kota tidak tertata. Dia mengungkapkan pada prinsipnya semua wilayah pembangunan infrastruktur harus terlayani di kelurahan dan desa.
Dikatakan Wawan, saat ini Pemkab Bandung tengah membahas anggaran dana untuk kelurahan yang berada di wilayah Kabupaten Bandung. Saat ini, pembahasan dana tersebut sedang dibahas di DPRD Kabupaten Bandung bersama Pemkab Bandung. "Di Kabupaten Bandung, dana untuk kelurahan sedang dibahas dengan DPRD, belum final," ujarnya.