REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Musisi Ahmad Dhani Prasetyo menyatakan akan mengajukan saksi ahli kepada penyidik Kepolisian Daerah Jawa Timur untuk bisa dimintai keterangan terkait kasus pencemaran nama baik yang menjeratnya. Saksi ahli yang akan diajukan meliputi tiga bidang, yakni ahli hukum pidana, ahli ITE, dan ahli komunikasi.
"Kami sebagai kuasa hukum akan memohon kepada polisi agar diberi kesempatan menyodorkan ahli berkaitan dengan pasal 27 ayat 3 yang dituduhkan yakni terdiri dari ahli pidana, ahli ITE, dan ahli komunikasi," kata kuasa hukum Ahmad Dhani, Aldwin Rahardian Megantara saat mendampingi kliennya diperiksa di Mapolda Jatim Surabaya, Kamis (25/10).
Menurut Aldwin saksi ahli itu penting untuk keterangan agar bisa dikomparasikan dengan keterangan saksi ahli dari pihak kepolisian. Sehingga nantinya bisa ditentukan konstruksi hukum yang jelas dalam kasus tersebut.
Apalagi, baik Dhani, maupun kuasa hukumnya merasa, penetapan tersangka yang dilakukan polisi terlalu cepat. Dhani hanya sekali diperiksa sebagai saksi dan pada pemeriksaan kedua sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Kami ingin adanya gelar perkara khusus yang melibatkan ahli dari polisi dan ahli dari tersangka. Meskipun statusnya tersangka kita mohonkan kepada penyidik," ujar Aldwin.
Aldwin meyakini, jika pengajuan saksi ahlinya diterima polisi, kliennya akan bisa terbebas dari hukum yang menjeratnya. Karena saat ini statusnya sudah sebagai tersangka, nantinya Aldwin juga akan mengajukan SP3 kepada kepolisian, sehingga kliennya bisa benar-benar terbebas dari kasus yang menjeratnya.
"Berikutnya kita akan ajukan surat permohonan untuk SP3. Karena saya yakin dari beberapa ahli yang ada, kasus ini tidak masuk unsur pidananya," kata Aldwin.
Sebelumnya, Ahmad Dhani ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jatim dalam kasus pencemaran nama baik. Dimana dalam sebuah video yang sempat viral, dirinya menyebut "Banser idiot". Penetapan tersangka tersebut, dilakukan Polda Jatim setelah memeriksa saksi-saksi terkait, dan juga saksi ahli.
Dalam kasus ini, Dhani dijerat Pasal 27 ayat 3 Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Pasal 27 ayat 3 UU ITE tersebut melarang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.