Kamis 25 Oct 2018 11:13 WIB

Polisi: Tiga Pembakar Bendera tak Memenuhi Unsur Pidana

Tiga orang itu dinyatakan tidak bersalah dan sekarang berstatus sebagai saksi.

Rep: Mabruroh/ Red: Muhammad Hafil
Bendera Rayah dan liwa’ bertuliskan La ilaha illa Allah Muhammad Rasulullah.
Foto: IST
Bendera Rayah dan liwa’ bertuliskan La ilaha illa Allah Muhammad Rasulullah.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Polda Jawa Barat dan Polres Garut telah melakukan gelar perkara terbuka kasus dugaan pembakaran bendera bertuliskan lafaz kalimat Toyyibah, atau yang dinyatakan polisi sebagai bendera Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Hasil gelar perkara polisi itu akhirnya menyatakan tidak bersalah kepada tiga orang pelaku pembakar bendera di Garut itu.

“Terhadap tiga orang anggota Banser yang membakar tidak dapat disangka melakukan perbuatan pidana karena salah satu unsur yaitu niat jahat tidak terpenuhi,” kata Karopenmas Mabes Polri Brigjen Dedi Prasetyo kepada Republika.co.id pada Kamis (25/10).

Karena itu lanjut dia, status tiga orang yang diamankan polisi pascakejadian ini tetap berstatus saksi. Ketiganya yakni ketua panitia dan pelaku pembakaran bendera diduga milik HTI.

Ia menuturkan alasan memutuskan tidak bersalah kepada tiga orang tersebut karena tidak ditemukan niat jahat. Ketiganya melakukan aksi pembakaran karena spontanitas melihat adanya bendera HTI di tengah-tengah acara peringatan Hari Santri Nasional (HSN).

“Sejak awal mereka melarang peserta membawa atribut lain selain bendera merah putih, tidak boleh membawa bendera HTI dan ISIS,” kata Dedi.

Namun yang terjadi justru ada orang yang dengan sengaja mengeluarkan bendera HTI dan mengibar-ngibarkan. Sontak saja mereka yang hadir langsung menarik mundur laki-laki tersebut dan meminta keluar dari acara HSN.

Sedangkan bendera HTI tersebut kata Dedi, langsung dibakar. Karena mereka tahu bahwa HTI merupakan organisasi yang telah dilarang di Indonesia.

“Tiga orang anggota Banser secara spontan membakar bendera tersebut dengan pertimbangan bendera tersebut adalah bendera HTI dan agar tidak digunakan lagi,” jelas Dedi.

Karena itu, terangnya, tindakan pembakaran tersebut adalah respon terhadap tindakan dari pembawa bendera. Sehingga polisi sekali lagi menyatakan tidak menemukan niat jahat terhadap tindakan pembakaran yang dilakukan anggota banser tersebut.

“Karena perbuatan dilakukan spontan maka tidak ada niat jahat dari ke tiga orang anggota Banser tersebut saat melakukan pembakaran, karena sebelumnya sudah ada larangan membawa bendera selain bendera merah putih,” kata Dedi.

Seperti diketahui, insiden tersebut terjadi pada saat peringatan HSN Senin (21/10) lalu. Aksi pembakaran bendera diduga milik HTI memicu kekecewaan umat  dan mendapatkan banyak kecaman.

Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan, bendera yang dibakar dalam insiden pembakaran merupakan bendera tauhid. MUI tidak menjumpai adanya lambang Hizbut Thahrir Indonesia (HTI) di bendera tersebut.

"Memang itu tidak ada HTI-nya, jadi itu kalimat tauhid. Kami melihat yang dibakar kalimat tauhid karena tidak ada simbol HTI," kata Wakil Ketua Umum MUI Yunahar Ilyas, di kantor MUI Pusat, Jakarta, Selasa (23/10).

photo
Kronologi pembakaran bendera di Garut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement