REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Ansor (PP GP Ansor) menyatakan, tindakan anggota Barisan Pemuda Ansor (Banser) Garut bertentangan dengan Standar Operational Procedure (SOP) dan instruksi Ketua Umum PP GP Ansor. Tindakan yang dimaksud ialah pembakaran bendera yang mereka yakini sebagai bendera Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).
"Yakni dilarang melakukan secara sepihak pembakaran bendera HTI dengan alasan apapun," ujar Sekretaris Jenderal GP Ansor Abdul Rochman dalam konferensi Pers di Kantor PP GP Ansor, Jakarta Pusat, Rabu (24/10).
Abdul menjelaskan, setiap tindakan penertiban atribut-atribut HTI harus berkoordinasi dengan aparat keamanan dan menyerahkannya kepada aparat keamanan. Dengan demikian, PP GP Ansor akan memberikan peringatan terhadap oknum Banser atas tindakan pembakaran bendera tersebut.
"PP GP Ansor akan memberikan peringatan karena telah menimbulkan kegaduhan publik dan persepsi yang tidak seimbang sehingga banyak pihak mendapatkan kesan yang tidak objektif," jelas Abdul.
Ia juga mengatakan, Banser berupaya menertibkan oknum yang membawa bendera HTI karena dianggap melanggar peraturan. Sebab, sebelum peringatan Hari Santri Nasional di Garut diselenggarakan, panitia melarang seluruh peserta membawa bendera apapun.
"Dalam situasi tersebut beberapa oknum Banser secara spontan melakukan pembakaran bendera HTI," kata Abdul.