Rabu 24 Oct 2018 14:17 WIB

James Riady dan Kasus Meikarta dalam Pandangan Pimpinan KPK

KPK menduga suap itu terkait izin yang diurus oleh pemilik proyek Meikarta.

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Muhammad Hafil
OTT Kasus Dugaan Suap Meikarta Dalam Angka
Foto: Grafis: MGROL112/Mardiah
OTT Kasus Dugaan Suap Meikarta Dalam Angka

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang belum mau mengungkap lebih jauh dugaan keterlibatan CEO Lippo Group James Riady dalam kasus dugaan korupsi pemberian suap pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta. Saut beralasan, hal tersebut masuk dalam proses penyidikan di KPK.

"Nggak bisa disampaikan itu kan masuk materi. nanti kita liat," ujar Saut saat ditemui di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (24/10).

Saat ini ia mengaku belum mendapat laporan lengkap dari para penyidik yang berkerja di lapangan pasca penggeledahan rumah petinggi Lippo tersebut.

Meski demikian, Saut tak membantah jika penggeledahan rumah James Riady oleh KPK lantaran penyidik menduga ada keterlibatannya dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi tersebut.

Hal itu disampaikan Saut saat ditanyai dugaaan peran petinggi Lippo dalam kasus tersebut pasca penggeledahan penyidik KPK beberapa waktu lalu. "Normatifnya begitu (ada kecurigaan penyidik) tapi nanti kita lihat saja," ujar Saut.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah CEO Lippo Group James Riady. Penggeledahan dilakukan terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pemberian suap pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi.

Setelah melakukan penggeledahan di lima lokasi sejak Rabu (17/10) siang sampai tengah malam tadi, penyidik melanjutkan kegiatan tersebut ke lima tempat lain hingga pagi ini, termasuk rumah James Riady," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, di Jakarta, Kamis (18/10).

Empat lokasi lain yang digeledah hingga pagi ini adalah apartemen Trivium Terrace Lippo Cikarang, kantor Dinas PUPR Kabupaten Bekasi, kantor Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi, dan kantor Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kabupaten Bekasi.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro, dua konsultan Lippo Group masing-masing Taryudi dan Fitra Djaja Purnama, serta pegawai Lippo Group Henry Jasmen sebagai tersangka dugaan suap terkait pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi. Mereka diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Ahad (14/10) hingga Senin (15/10) dini hari.

Billy dan rekan-rekannya diduga memberikan suap Rp 7 miliar dari total commitment fee sebesar Rp 13 miliar untuk mengurus banyak perizinan, di antaranya rekomendasi penanggulangan kebakaran, amdal, banjir, tempat sampah, hingga lahan makam yang diberikan melalui sejumlah dinas, yaitu Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Dinas Lingkungan Hidup, Pemadam Kebakaran, dan DPM-PTSP (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.

KPK pun menetapkan Bupati Bekasi 2017-2022 Neneng Hassanah Yasin, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Jamaludin, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi Sahat MBJ Nahor, Kepala Dinas Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bekasi Dewi Tisnawati, dan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Neneng Rahmi sebagai tersangka penerima suap.

KPK menduga pemberian suap itu terkait dengan izin-izin yang sedang diurus oleh pemilik proyek seluas total 774 hektare yang dibagi ke dalam tiga fase/tahap, yaitu fase pertama 84,6 hektare, fase kedua 252,6 hektare, dan fase ketiga 101,5 hektare.

Realisasi pemberiaan sekitar Rp 7 miliar itu melalui beberapa kepala dinas pada April, Mei, dan Juni 2018 terkait rencana pembangunan apartemen, pusat perbelanjaan, rumah sakit, hingga tempat pendidikan. Untuk menyamarkan nama-nama para pejabat di Pemkab Bekasi, para tersangka menggunakan sejumlah kata sandi, antara lain, "melvin", "tina toon", "windu", dan "penyanyi".

Dalam OTT tersebut, tim KPK mengamankan barang bukti berupa uang 90 ribu dolar Singapura dan uang dalam pecahan Rp 100 ribu berjumlah total Rp 513 juta. Tim juga mengamankan dua unit mobil Toyota Avanza dan mobil Toyota Innova.

Billy Sindoro adalah mantan narapidana kasus korupsi. Ia merupakan pemberi suap terhadap anggota Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Mohammad Iqbal pada 2009 lalu. Ia divonis bersalah dan telah dihukum tiga tahun penjara.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement