Rabu 24 Oct 2018 14:10 WIB

Ketua Umum GP Ansor Siap Hadapi Proses Hukum

'Saya tahu kalau saya dilaporkan dan saya santai,' kata Gus Yaqut.

Rep: Mimi Kartika/ Red: Ratna Puspita
Ketua GP Ansor, Yaqut Cholil Qoumas.
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Ketua GP Ansor, Yaqut Cholil Qoumas.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum Gerakan Pemuda Ansor (GP Ansor) Yaqut Cholil Qoumas menanggapi pelaporan dirinya ke Bareskrim Polri atas pembakaran bendera bertuliskan kalimat tauhid oleh anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) di Garut. Ia mengaku siap menghadapi proses hukum tersebut.

"Saya tahu kalau saya dilaporkan dan saya santai. Saya akan mengikuti apapun proses hukum yang nanti akan dijalankan, saya akan hadapi itu," ujar Gus Yaqut pada  konferensi pers di Kantor Pimpinan Pusat GP Ansor, Jakarta Pusat, Rabu (24/10).

Baca Juga

Sebelumnya, Lembaga Bantuan Hukum Street Lawyer melaporkan Ketua Umum GP Ansor Yaqut Cholil Qoumas dan oknum anggota Banser Nahdlatul Ulama Garut yang diduga menjadi pelaku pembakaran bendera bertuliskan kalimat tauhid ke Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (23/10). Yaqut dinilai harus ikut bertanggungjawab atas perilaku anggota Banser.

Pelaporan dilakukan oleh Juanda Eltari sebagai anggota LBH Street Lawyer. Ia melaporkan Yaqut dan oknum Banser itu ke Bareskrim dalam laporan yang terdaftar dengan nomor LP/B/1355/X/2018/Bareskrim tertanggal 23 Oktober 2018.

"Kami baru saja buat laporan terkait pembakaran bendera di Garut pada saat perayaan Hari Santri Nasional," kata Juanda di Gedung Bareskrim.

Menurutnya, Yaqut sebagai Ketua Umum GP Ansor perlu turut dilaporkan karena Yaqut harus bertanggung jawab atas perilaku para anggota Banser. "Dia sebagai Ketua GP Ansor harus bertanggung jawab terhadap Banser sebagai bawahannya," ucapnya.

Dalam kesempatan tersebut, pihaknya pun berpendapat bahwa bendera yang dibakar bukan bendera ormas terlarang Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). "Itu tidak ada tulisan HTI. Kalimat tauhid bukan milik HTI, kalimat tauhid milik umat Islam," ujarnya.

Dalam laporan tersebut, para terlapor dituding telah melakukan tindak pidana kejahatan terhadap ketertiban umum, konflik suku, agama, ras dan antar golongan yang melanggar UU Nomor 1 Tahun 1946 Tentang KUHP, Pasal 156a KUHP dan atau Pasal 59 Ayat 3 Jo Pasal 82a UU Nomor 16 Tahun 2017 Tentang Organisasi Kemasyarakatan, Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45 Ayat (2) UU ITE.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement