REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil menanggapi pemanggilan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Jawa Barat (Kadis PUPR Jabar) HM Guntoro oleh KPK. Menurut Ridwan Kamil, ia menyerahkan semuanya kepada KPK untuk memeriksa, meneliti, dengan seadil-adilnya apa pun yang terkait dugaan-dugaan pelanggaran hukum.
"Seorang pemimpin seperti saya taat pada aturan, taat pada hukum, dan setiap ada shock terapi seperti ini harusnya menjadi hikmah kepada ASN (aparatur sipil negara) untuk berintegritas, melayani, profesional," ujar Guntoro kepada wartawan di Gedung Sate, Rabu (24/10).
KPK hari ini memanggil 11 saksi dalam penyidikan tindak pidana korupsi suap terkait pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Ke-11 saksi itu dijadwalkan diperiksa untuk tersangka Billy Sindoro (BS) yang merupakan direktur operasional Lippo Group, kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Yuyuk Andriati, saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.
"Penyidik hari ini dijadwalkan memeriksa 11 saksi untuk tersangka BS dalam penyidikan kasus suap pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta," kata Yuyuk.
Kesebelas saksi itu adalah Kepala Dinas PUPR Pemprov Jawa Barat Guntoro, Kepala Dinas Perhubungan Pemkab Bekasi Suhup, Kepala Departemen Land Acquisition dan Perizinan Edi Dwi Soesianto, PNS pada Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi Gilang Yudha B, PNS pada Dinas PMPTSP Pemkab Bekasi Entin, Kepala Bidang pada Dinas Perumahan, Pemukiman, dan Pertanahan Andi, PNS pada Dinas PMPTSP Pemkab Bekasi Sukmawaty Karnahadijat.
Selanjutnya, Kabid Penyuluhan dan Pencegahan pada Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi Asep Buchori, honorer pada Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi Dini Bashirotun Nisa, PNS pada Dinas PMPTSP Pemkab Bekasi Kasimin, dan Satriyadi dari unsur swasta.
Selain Billy, KPK juga telah menetapkan delapan tersangka lainnya dalam kasus suap Meikarta itu, yaitu konsultan Lippo Group masing-masing Taryudi (T) dan Fitra Djaja Purnama (FDP), pegawai Lippo Group Henry Jasmen (HJ). Selanjutnya, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Jamaludin (J), Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi Sahat MBJ Nahor (SMN), dan Kepala Dinas Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bekasi Dewi Tisnawati (DT), Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hassanah Yasin (NNY), serta Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Neneng Rahmi (NR).
Diduga Bupati Bekasi Neneng Yasin dan kawan-kawan menerima hadiah atau janji dari pengusaha terkait pengurusan Perizinan Proyek Pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi. Suap diduga terkait dengan izin-izin yang sedang diurus oleh pemilik proyek seluas total 774 hektare yang dibagi ke dalam tiga fase/tahap, yaitu fase pertama 84,6 hektare, fase kedua 252,6 hektare, dan fase ketiga 101,5 hektare.
Pemberian dalam perkara ini, diduga sebagai bagian dari komitmen fee fase proyek pertama dan bukan pemberian yang pertama dari total komitmen Rp 13 miliar, melalui sejumlah dinas, yaitu Dinas PUPR, Dinas Lingkungan Hidup, Damkar, dan DPM-PPT. KPK menduga realisasi pemberiaan sampai saat ini adalah sekitar Rp 7 miliar melalui beberapa kepala dinas, yaitu pemberian pada April, Mei, dan Juni 2018.