Rabu 24 Oct 2018 11:54 WIB

KPK Kembali Panggil Steffy Burase

Steffy dipanggil sebagai saksi kasus alokasi dana otsus Aceh.

Rep: Dian Fath R/ Red: Indira Rezkisari
Kesaksian Fenny.  Mantan model Fenny Steffy Burase   menunggu sidang  di pengadilan tindak pidana korupsi, Jakarta, Senin (22/10).
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Kesaksian Fenny. Mantan model Fenny Steffy Burase menunggu sidang di pengadilan tindak pidana korupsi, Jakarta, Senin (22/10).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil tenaga ahli Aceh Marathon Steffy Burase pada hari ini (24/10). Sebelumnya pada Jumat (19/10), penyidik mendalami dugaan penerimaan uang dan hubungan antara Steffy dengan Gubernur nonaktif Aceh, Irwandi Yusuf.

"Yang bersangkutan kembali diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IY terkait suap pengalokasian dan penyaluran dana otonomi khusus (DOK) Aceh tahun anggaran 2018," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (24/10).

Selain Steffy, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Kabag Pemeliharaan Penyedia pada Biro ULP Pemprov Aceh, Muhammad Nasir dan Kabiro ULP, Nirzali. Keduanya juga akan dimintai keterangannya untuk Irwandi.

Sebelumnya, dalam persidangan terdakwa Bupati nonaktif Bener Meriah, Ahmadi, Steffy yang dihadirkan sebagai saksi oleh Jaksa Penuntut Umum KPK membantah memiliki hubungan pernikahan dengan Irwandi Yusuf. Steffy mengatakan, rencana pernikahannya dengan Irwandi gagal dilakukan.

"Kalau hubungan suami istri tidak ada. Tapi saya dekat dengan Beliau (Irwandi)," kata Steffy  di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (22/10).

Menurut Steffy, awalnya dia memang merencanakan pernikahan dengan Irwandi pada 8 Oktober 2017. Namun, hingga waktu yang telah ditetapkan, Irwandi belum memenuhi satu persyaratan, yakni belum mendapat izin menikah dari istri yang pertama.

Hubungan antara Steffy dan Irwandi terungkap saat tim biro hukum KPK membeberkan bukti percakapan antara Steffy dengan istri sah Irwandi Yusuf, Darwati A Gani dalam sidang Praperadilan Irwandi Yusuf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pekan lalu. Percakapan dalam Whatsapp yang disadap melalui ponsel milik Steffy tersebut memperlihatkan bahwa Steffy mengakui telah menikah dengan ‎Irwandi Yusuf kepada Darwati. Steffy juga meminta maaf ke Darwati karena telah melakukan pernikahan dengan Irwandi Yusuf.

KPK sebelumnya menemukan indikasi bancakan yang dilakukan oleh Irwandi dan oknum pejabat di Aceh, baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota terhadap DOK Aceh tahun anggaran 2018. Lembaga antirasuah itu juga telah menahan Gubernur Aceh non aktif Irwandi Yusuf dan ajudannya Hendri Yuzal, Bupati Bener Meriah non aktif Ahmadi serta seorang pengusaha T Saiful Bahri.

Dari temuan awal, KPK menduga setiap anggaran untuk proyek yang dibiaya dari DOK Aceh dipotong 10 persen, 8 persen untuk pejabat di tingkat provinsi, dan 2 persen di tingkat kabupaten/kota.

Pada tahun ini, Aceh mendapat alokasi dana otsus sebesar Rp 8,03 triliun. Pemberian dana otsus ini tertuang dalam UU Nomor 15 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2018.

KPK menjerat Irwandi, Hendri dan Syaiful sebagai penerima suap dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara Ahmadi  didakwa menyuap Gubernur Aceh Irwandi Yusuf Rp 1 miliar. Diduga Ahmadi memberikan uang secara bertahap sebanyak tiga kali.

Menurut jaksa, pemberian uang itu diduga agar Irwandi Yusuf mengarahkan Unit Layanan Pengadaan (ULP) Provinsi Aceh memberikan persetujuan terkait usulan Ahmadi, supaya kontraktor dari Kabupaten Bener Meriah dapat mengerjakan program pembangunan yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus (DOK) Tahun 2018 di Bener Meriah. Menurut jaksa, Irwandi memberitahu bahwa honor yang akan diberikan oleh Ahmadi sebesar 10 persen.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement