Rabu 24 Oct 2018 04:09 WIB

BPJS Kesehatan Sosiaslisasi PMK Tentang Pemotongan Dana

Peraturan Menteri Keuangan telah berlaku sejak Agustus 2018 lalu.

BPJS Kesehatan.
Foto: ANTARA FOTO
BPJS Kesehatan.

REPUBLIKA.CO.ID, KENDARI -- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menggelar sosialisasi terkait Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 88 tahun 2018 tentang pemotongan dana pihak ketiga untuk pembayaran iuran perlindungan kesehatan.

"Dalam Peraturan Menteri Keuangan, sebenarnya berlaku sejak Agustus 2018 lalu, dan kegiatan sosialisasi hari ini merupakan triwulan ketiga yang dilakukan khusus di Kota Baubau," kata Kepala KPPN Baubau, Atik Dwi Utami melalui pesan singkat yang diterima, di Kendara, Selasa (23/10).

Ia mengatakan, kegiatan sosialisasi itu melibatkan pegawai negeri sipil (PNS) dari pihak kementerian dan lembaga, pemerintah daerah, TNI/Polri, pejabat negara (anggota DPRD dan kepala daerah) serta Pegawai Pemerintah Non-Pegawai Negeri (PPNPN) atau pegawai honorer, yang wajib dipotong gajinya tiap bulan untuk pembayaran iuran perlindungan kesehatan melalui BPJS Kesehatan. Ada pun proses pengaturan besaran potongan gaji tiap pegawai, yakni untuk pegawai/pejabat negara bersangkutan adalah dua persen, sementara untuk anggota keluarga masing-masing satu persen.

Sebelumnya, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Kota Baubau, Tutus Novita Dewi mengatakan seluruh iuran pembayaran premi disetorkan ke kas negara ataupun kas daerah (kasda) paling lambat tanggal 10 tiap bulannya agar dapat diberikan pelayanan secara optimal. "Sesuai Peraturan Presiden nomor 12 Tahun 2013 serta perubahannya. Dengan adanya kontribusi tersebut maka BPJS Kesehatan akan bisa memberikan pelayanan secara optimal jika kontribusi iuran diterima tepat waktu," kata Tutus Novita Dewi.

Kegiatan sosialisasi PMK nomor 88 tahun 2018 itu selain dihadiri Sekda Kota Baubau Roni Muhtar, juga beberapa perwakilan Pemda Kabupaten Buton, Buton Selatan, Buton Tengah, Buton Utara dan Kabupaten Wakatobi.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement