Selasa 23 Oct 2018 22:27 WIB

Sjamsul Nursalim dan Itjih Kembali Mangkir

KPK sudah beberapa kali memeriksa saksi-saksi.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Muhammad Hafil
Gedung KPK
Foto: Yogi Ardhi
Gedung KPK

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemegang saham Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih Nursalim kembali mangkir sebagai saksi, terkait kasus dugaan perkara korupsi penerbitan SKL BLBI. Sedianya KPK memanggil keduanya sebagai saksi pada Senin (22/10) dan Selasa (23/10).

"Tidak hadir dan belum ada keterangan ketidakhadirannya," ujar Yuyuk Andriati Iskak, Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK di Gedung KPK Jakarta, Selasa (23/10).

Yuyuk mengatakan penyidik KPK akan kembali melakukan pemanggilan, sepanjang keterangan dari pasangan suami istri ini dibutuhkan.

Pada awal Oktober lalu, keduanya juga sudah dipanggil penyidik. Namun keduanya kompak tidak datang. KPK diketahui telah mengirimkan surat pemanggilan yang disampaikan ke kediaman dan kantor di Singapura dan Indonesia.

Untuk surat ke kantor di Indonesia, disampaikan ke kantor Gadjah Tunggal di Hayam Wuruk. Bahkan, KPK juga sudah berkoordinasi dengan otoritas di Singapura dan ikut mengantarkan surat tersebut.

‌KPK sendiri memang sudah beberapa kali memeriksa saksi-saksi untuk penyelidikan baru kasus korupsi penerbitan SKL BLBI ini. ‎Sejumlah saksi yang telah diperiksa untuk penyelidikan baru tersebut yakni, Dorodjatun Kuntjoro Jakti dan Putu Gede Ary Suta.

Namun, KPK masih enggan mengungkap terang siapa nama sosok yang sedang diselidiki tersebut. ‎KPK baru akan mengumumkan nama tersangka baru di kasus korupsi SKL BLBI ini setelah memiliki kecukupan alat bukti.

‎Dalam perkara ini, majelis hakim tipikor Jakarta telah menjatuhkan hukuman 13 tahun penjara terhadap Syafruddin Arsyad Temenggung. Selain itu, Syafruddin juga diganjar denda sebesar Rp 700 juta subsidair tiga bulan kurungan.

Majelis hakim meyakini Syafruddin terbukti bersalah karena perbuatannya melawan hukum. Dimana, menurut hakim, Syafruddin telah melakukan penghapusbukuan secara sepihak terhadap utang pemilik saham Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) tahun 2004.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement