REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Ratna Dewi Pettalolo, mengatakan, pihaknya menjadwalkan pemeriksaan kepada Ratna Sarumpaet pada Rabu (24/10). Ratna diperiksa sebagai salah satu pihak terlapor atas kasus informasi hoaks yang dilaporkan kepada Bawaslu.
"Besok kami panggil Ratna Sarumpaet. Rencananya dipanggil untuk hadir pukul 14.00 WIB," ujar Ratna ketika dijumpai wartawan di kantor Bawaslu, Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (23/10) malam.
Menurut Ratna, Bawaslu baru saja melayangkan surat pemanggilan kepada Ratna Sarumpaet pada Selasa sore. Pemanggilan ini merupakan yang pertama kalinya dilakukan kepada mantan anggota badan pemenangan nasional capres-cawapres Prabowo Subianto-Sandiaga Uno itu.
Jika Ratna Sarumpaet tidak hadir, Bawaslu masih bisa memanggil kembali. "Batas waktunya kan sampai Kamis (25/10). Kami akan maksimalkan untuk pemanggilan," tutur Ratna.
Ratna Dewi melanjutkan, kedatangan Ratna Sarumpaet penting karena dirinya merupakan pembuat informasi hoaks soal penganiayaan itu. "Tentu, kami akan menanyakan seputar peristiwa itu, apa maksudnya dia menyampaikan informasi seperti itu, kan yang tahu yang melakukan," tegas Ratna Dewi.
Sebelumnya, pada 10 Oktober lalu, Bawaslu sudah melakukan pemeriksaan kepada tiga pelapor atas kasus hoaks Ratna Sarumpaet. Ketiganya adalah Tim Hukum dan Advokasi dari Tim Kampanye Nasional (TKN) Koalisi Indonesia Kerja (KIK), Presidium Garda Nasional untuk Rakyat (GNR), dan relawan capres Joko Widodo (Projo).
Selain itu, Komisioner KPU Wahyu Setiawan juga sudah memberikan keterangan sebagai saksi ahli terkait kasus ini.
Sebagaimana diketahui, Tim Hukum dan Advokasi dari Tim Kampanye Nasional (TKN) Koalisi Indonesia Kerja (KIK) mengadukan kasus hoaks yang dilakukan oleh Ratna Sarumpaet. KIK meminta Bawaslu lebih cermat untuk melakukan pengawasan terhadap persebaran hoaks selama masa kampanye Pemilu 2019.
Direktur Hukum dan Advokasi TKN KIK, Irvan Pulungan, mengatakan dasar laporan itu meliputi beberapa hal. Pertama, adanya komitmen dalam deklarasi pemilu bersih yang dianggap dilanggar oleh badan pemenangan nasional pasangan capres-cawapres Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
Pelanggaran ini terkait dengan perbuatan Ratna Sarumpaet selaku mantan anggota badan pemenangan nasional Prabowo-Sandiaga. "Ini belum dua pekan pelaksanaan kampanye, sudah ada hoaks seperti ini Bagaimana kita bisa menghadapi masa kampanye yang panjang nantinya," ungkap Irvan saat menyampaikan aduan di kantor Bawaslu, Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis sore.
Dasar lainnya, lanjut Irvan, yakni proses tersebarnya informasi hoaks oleh Ratna Sarumpaet sendiri yang sempat mendapatkan simpati dari capres-cawapres Prabowo-Sandiaga. Tim kampanye mereka pun juga mendukung Ratna.
"Aksi Ratna ini sempat mengundang reaksi simpati masyarakat dan telah terjadi opini di masyarakat bahwa (seolah) beliau benar-benar dianiaya dan beberapa pernyataan di medía sosial telah menyudutkan capres nomor urut 01 Joko Widodo," tuturnya.
Selain itu, Presidium Garda Nasional untuk Rakyat (GNR) melaporkan pasangan capres-cawapres Prabowo-Sandiaga ke Bawaslu. Keduanya diduga ikut melakukan penyebaran hoaks.
"Kami mau melaporkan pasangan capres-cawapres nomor urut 02 yang kami duga melakukan kampanye hitam, karena (seolah) menyalahkan rezim Pak Joko Widodo. Kami tahu dua hari yang lalu tepatnya di tanggal 2 Oktober sekitar pukul 19.43 WIB melakukan konferensi pers yang menyatakan bahwa ibu Ratna Sarumpaet telah menjadi korban pengeroyokan. Akibat dari berita itu membuat kegaduhan," ujar Presidium GNR Muhammad Sayidi.
Mereka meminta Bawaslu melakukan penyelidikan atas kejadian ini. "Kami juga meminta Bawaslu memberikan sanksi," tambah Sayidi.
Terakhir, Bawaslu juga menerima laporan dari relawan capres Joko Widodo (Projo). Projo melaporkan badan pemenangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno kepada Bawaslu atas informasi hoaks yang dilakukan Ratna Sarumpaet.