Selasa 23 Oct 2018 19:09 WIB

Dewan Pers Minta Jurnalis Jadi Timses Mundur dari Profesinya

Jurnalis bekerja untuk kepentingan publik.

Ketua Dewan Pers Yosep Adi Prasetyo saat menjadi pembicara dalam diskusi bertajuk News or Hoax di Media Center DPR RI, Jakarta, Selasa (10/1).
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Ketua Dewan Pers Yosep Adi Prasetyo saat menjadi pembicara dalam diskusi bertajuk News or Hoax di Media Center DPR RI, Jakarta, Selasa (10/1).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dewan Pers mengingatkan jurnalis yang menjadi tim sukses atau calon anggota legislatif (caleg) untuk mundur dari profesinya karena netralitasnya akan dipertanyakan. Ketua Dewan Pers Yosep Adi Prasetyo di Jakarta, Selasa (23/10), mengatakan, wartawan bekerja untuk kepentingan publik, tetapi ketika bergabung menjadi tim sukses atau caleg, menyalahi prinsip itu.

"Kami minta supaya dia nonaktif, cuti sementara atau mundur dari profesi wartawan," ujar Yosep.

Ia menuturkan, sejumlah jurnalis atau pemimpin redaksi telah mundur dari profesinya saat menjadi caleg di salah satu partai dan melapor kepada Dewan Pers. Hal tersebut dinilainya merupakan contoh yang bagus.

Dewan Pers mengatur hal tersebut melalui Surat Edaran Nomor 02/SE-DP/II/2014 tentang Independensi Wartawan dan Pemuatan Iklan Politik di Media Massa. Sementara untuk memastikan media independen, Dewan Pers mendorong redaksi media diisi wartawan yang mempunyai kompetensi utama.

"Di luar itu kami punya nota kesepahaman dengan Bawaslu, KPU dan KPI terkait penggunaan media untuk kepentingan politik. Nanti muncul teguran bersama lembaga ini," kata Yosep.

Terkait tahun politik, Dewan Pers pun mengimbau jurnalis untuk hanya menggunakan sumber yang kredibel dan menjauhi mengambil informasi dari media sosial. Boleh saja informasi dari media sosial dijadikan berita, tetapi jurnalis harus tetap melakukan konfirmasi, klarifikasi, dan verifikasi.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement