Selasa 23 Oct 2018 13:23 WIB

KPK Sita Rp 862 Juta dari Setya Novanto

Putusan pengadilan memerintahkan Setnov membayar uang pengganti Rp 66 milar.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Andri Saubani
Mantan Ketua DPR Setya Novanto (kanan) mengikuti sidang di gedung Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (18/9).
Foto: Antara/Muhammad Adimadja
Mantan Ketua DPR Setya Novanto (kanan) mengikuti sidang di gedung Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (18/9).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyita uang dari terpidana kasus korupsi proyek KTP-elektronik (KTP-el) Setya Novanto. Tim Jaksa Eksekusi Unit Kerja Pengelola Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi) KPK menyita Rp 862 juta dari mantan Ketua DPR RI itu.

"KPK telah melakukan pemindah bukuan kembali uang di tabungan Setya Novanto sebesar Rp 862 juta dari Bank CIMB Niaga ke rekening Bendahara Penerima KPK di Bank Mandiri," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (23/10).

Berdasarkan putusan di tingkat I atau Pengadilan Tindak‎ Pidana Korupsi (Tipikor), Novanto harus membayar uang pengganti sebesar Rp 66 Miliar dan denda Rp 500 juta. Sementara untuk denda, Novanto telah melunasinya.

Sejauh ini, mantan Ketum Partai Golkar itu sudah tiga kali mencicil uang pengganti. Pertama sebesar Rp 5 miliar, 100 ribu dollar AS, serta Rp 1,1 miliar. Keluarga Setya Novanto juga berencana menjual rumah di kawasan Cipete untuk mencicil uang pengganti, namun hingga kini belum terealisasi.

"KPK juga menunggu informasi rencana penjualan salah satu rumah SN seperti yang disampaikan oleh isteri yang bersangkutan sebelumnya," ujar Febri.

Dalam perkara KTP-el, Novanto divonis 15 tahun penjara oleh Hakim Pengadilan Tipikor karena terbukti bersalah melakukan korupsi proyek pengadaan KTP-el secara bersama-sama yang merugikan negara sekira Rp 2,3 triliun.

photo
Penjara Menanti Setya Novanto

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement