Selasa 23 Oct 2018 08:33 WIB

Satpol PP Sukabumi Gencarkan Razia Indekos

Razia untuk mencegah maraknya tindakan asusila di indekos.

Rep: Riga Nurul Iman/ Red: Esthi Maharani
Petugas mendata warga yang tinggal di indekos / Ilustrasi
Foto: Antara/Didik Suhartono
Petugas mendata warga yang tinggal di indekos / Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Sukabumi menggencarkan razia indekos. Langkah tersebut dilakukan untuk mencegah maraknya tindakan asusila di indekos.

‘’ Razia indekos dilakukan secara rutin dan pelaksanaannya diatur per wilayah karena tidak selesai dalam satu hari,’’ ujar Kepala Dinas Satpol PP Kota Sukabumi Yadi Mulyadi kepada wartawan Selasa (23/10). 

Hal ini dikarenakan jumlah indekos di Sukabumi jumlahnya cukup banyak dan tersebar merata di tujuh kecamatan. Oleh karena itu lanjut Yadi, diperlukan peran serta masyarakat dalam mengawasi indekos di wilayahnya masing-masing. Terlebih pengaturan masalah indekos juga telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Sukabumi Nomor 8 Tahun 2017 tentang Penataan Tempat Indekos atau Rumah Kontrakan di wilayah Kota Sukabumi.

Peran serta masyarakat ini lanjut Yadi, dalam artian pemilik indekos benar-benar menerapkan aturan secara ketat. Misalnya memeriksa penghuni indekos terkait dokumen kependudukan yakni kartu tanda penduduk (KTP) maupun kartu keluarga (KK).

Sementara dari sisi masyarakat atau lingkungannya kata Yadi sangat diperlukan perannya dalam pengawasan rumah indekos. Di mana saat ini peran RT maupun RW sudah terlihat bagus dalam melaporkan kasus rumah indekos yang diduga ada penyimpangan dan langsung ditindaklanjuti oleh petugas. Yadi menerangkan, bila dalam razia dan pengawasan ditemukan ada pelanggaran maka akan ditindak sesuai aturan yang berlaku.

‘’Kalau ditemukan ada narkoba ranahnya ke aparat penegak hukum,’’ imbuh dia.

Termasuk pemilik indekos  juga sambung Yadi, bisa dikenakan sanksi berupa tidak bisa dioperasikan kembali tempat indekosnya. Penerapan sanksi dilakuka bila ada bukti ada tindakan asusila dan pelanggaran hukum di tempat indekosnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement