Selasa 23 Oct 2018 09:51 WIB

Riau Bebaskan Denda Pajak Kendaraan Bermotor

Pemutihan pajak berlaku selama lima pekan.

Sejumlah petugas dari Tim Pembina Samsat Provinsi Riau memeriksa pajak kendaraan warga saat operasi penertiban pajak kendaraan di Kota Pekanbaru, Selasa (16/10/2018).
Foto: Antara/FB Anggoro
Sejumlah petugas dari Tim Pembina Samsat Provinsi Riau memeriksa pajak kendaraan warga saat operasi penertiban pajak kendaraan di Kota Pekanbaru, Selasa (16/10/2018).

REPUBLIKA.CO.ID, PEKANBARU -- Pemerintah Provinsi Riau memberikan kebebasan denda pajak kendaraan bermotor di Riau selama lima pekan. Hal itu ditandai dengan terbitnya peraturan terkait pembebasan denda pajak kendaraan bermotor di Riau olrh Pelaksana tugas Gubernur Riau Wan Thamrin Hasyim.

Berdasarkan salinan dokumen yang diterima Antara di Pekanbaru, Selasa, Peraturan Gubernur Nomor 19 Tahun 2018 itu ditandatangani Wan Thamrin Hasyim dan Sekretaris Daerah Riau Ahmad Hijazi pada 6 Oktober 2018. Pergub tersebut mengatur tentang batasan dan mekanisme pemberlakuan penghapusan sanksi administrasi atau denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor penyerahan dua (BBNKB II).

Dijelaskan dalam Pergub tersebut bahwa pembebasan pajak diberikan kepada wajib pajak pemilik kendaraan roda dua, tiga dan empat baik itu kendaraan pribadi, angkutan umum maupun instansi pemerintah. Penghapusan denda PKB dan BBNKB diberikan kepada kendaraan yang mutasi dari luar Provinsi Riau, maupun mutasi antar kabupaten/kota di Riau. 

Pembebasan denda PKB dan BBNKB akibat balik nama, yaitu penghapusan sanksi administrasi pemilik kendaraan yang melakukan bea balik nama kendaraan yang kedua akibat perubahan identitas kepemilikan kendaraan di Provinsi Riau. Selain itu, penghapusan denda PKB yang menunggak sampai dengan tanggal 31 Maret 2018. Program itu diberlakukan untuk pembayaran di 33 Unit Pelaksana Teknis Samsat yang ada di seluruh kabupaten/kota di Riau.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau Indra Putrayana menjabarkan program penghapusan denda pajak akan dilaksanakan mulai tanggal 22 Oktober hingga 30 November 2018. Ini artinya hanya lima pekan program pemutihan denda pajak itu diberlakukan.

"Dari 22 Oktober sampai akhir 30 November penghapusan denda pajak se-Provinsi Riau. Kami harapkan masyarakat berbondong-bondong gunakan hal ini," katanya, Selasa (23/10).

Denda pajak yang dihapuskan untuk semua jenis pajak tahunan hingga pajak lima tahun. "Pokoknya denda dari tahun ini ke belakang jadi gratis," katanya.

Menurut dia, Bapenda Riau juga siap untuk menambah loket hingga jam operasional apabila program tersebut banyak peminatnya. "Kita lihat nanti, kalau ramai orang, kami sampai malam tak apa," ujarnya.

Kepala Bidang Pajak Bapenda Riau, Ispan Syahputra, menambahkan pada pelaksanaan hari pertama pada Senin (22/10), belum banyak pemilik kendaraan yang memanfaatkan program pembebasan denda pajak kendaraan. Total pokok pajak yang dilunaskan pada hari pertama baru sebesar Rp793.998.500 di seluruh Riau.

"Untuk hari pertama yang memanfaatkan ini (penghapusan denda) baru 552 kendaraan, beragam tunggakannya ada yang lima tahun dan tiga tahun pokoknya beragam," kata Ispan kepada wartawan.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement